- YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL
Dedi Mulyadi Pertanyakan Sanksi Tegas untuk Perawat RS Hasan Sadikin Pasca Insiden Bayi Nyaris Tertukar
Tidak hanya itu, Nina juga menyoroti minimnya kehadiran petugas keamanan saat ia berteriak meminta pertolongan.
Ia bahkan mengaku sempat diminta untuk tidak berteriak oleh perawat, di tengah situasi yang sangat menegangkan.
- tangkapan layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANEL
Beruntung, bayi tersebut akhirnya berhasil diamankan kembali oleh pihak rumah sakit. Namun, kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.
Menanggapi insiden tersebut, pihak RS Hasan Sadikin mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara perawat yang bertugas di ruang intensive care.
Perawat tersebut dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien dan diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Direktur Utama RSHS, Rahim Finata Marsidi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur kriminal dalam kejadian tersebut.
Ia menyebut perawat yang bersangkutan sedang menangani banyak pasien pada saat kejadian berlangsung.
Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian serius, termasuk bagi Dedi Mulyadi yang turut menghubungi korban untuk mendapatkan informasi langsung.
Dalam dialog tersebut, Dedi secara tegas mempertanyakan mekanisme sanksi terhadap tenaga medis jika terbukti melakukan kelalaian atau bahkan kesengajaan.
“Kalau tindakannya ada kelalaian, sanksinya apa?” tanya Dedi.
Pihak manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa jika terbukti kelalaian, sanksi dapat berupa pembinaan hingga surat peringatan.
Namun, jika pelanggaran lebih berat, bisa berujung pada pencabutan kewenangan klinis, baik sementara maupun permanen.
Dedi Mulyadi kemudian kembali menegaskan kemungkinan sanksi paling berat.
“Kalau kesengajaan bisa pemberhentian?” tanyanya.
Pihak rumah sakit pun mengonfirmasi bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka sanksi pemberhentian tetap memungkinkan.
Diketahui, perawat yang terlibat dalam kasus ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengalaman kerja lebih dari 20 tahun.
Hal ini semakin menambah sorotan publik terhadap pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). (adk)