- Ilham Ariyansyah/tvOne
Terungkap Sosok Perawat yang Diduga Nyaris Tukar Bayi, Ternyata Sudah Bekerja 20 Tahun di RS Hasan Sadikin
"Sementara memang sebagai bentuk pembinaan, kami nonaktifkan dulu dari pelayanan untuk kami analisis lebih dalam," sambungnya.
Arif menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan analisis secara mendalam terkait kasus tersebut. Selain itu, evaluasi mengenai dugaan motif di balik tindakan itu juga tengah diawasi oleh komite keperawatan.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi mempertanyakan kemungkinan sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran, baik berupa kelalaian maupun kesengajaan.
- tangkapan layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANEL
Arif pun menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan hasil analisis dan tingkat kesalahan yang ditemukan.
Jika pelanggaran berkaitan dengan kompetensi, maka langkah yang diambil biasanya berupa pembinaan, seperti pelatihan ulang.
Namun, apabila terbukti adanya kelalaian, perawat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan kewenangan klinis sementara.
Lebih jauh, jika ditemukan unsur kesengajaan, tidak menutup kemungkinan sanksi yang diberikan berupa pemberhentian secara permanen.
"Kalau dalam regulasi kami, pak, kalau misalkan itu kan hasil analisisnya, misalkan terkait dengan kompetensi, maka itu dilakukan pembinaan. Apakah itu nanti dilatih ulang, tapi kalau sudah jelas-jelas misalkan itu kelalaian, nah itu mungkin nanti akan ada tindakan pencabutan kewenangan klinis sementara gitu," pungkas Arif.
(nka)