news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rhoma Irama (tengah) dan Ikke Nurjanah (depan dua dari kanan) bersama sejumlah asosiasi mempertanyakan transparansi distribusi royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)..
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Rhoma Irama hingga Ikke Nurjanah Ikut Terdampak, Belasan LMK Pertanyakan Kinerja LMKN Terkait Distribusi Royalti

Sejumlah lembaga secara kolektif mempertanyakan transparansi distribusi royalti yang dinilai tidak sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sabtu, 11 April 2026 - 15:42 WIB
Reporter:
Editor :

Para LMK juga mengkritik keras penerapan pola distribusi "proxy" berbasis data pakai yang dipaksakan oleh LMKN saat ini.

Sistem tersebut dinilai belum siap secara teknis karena sering mengalami double claim dan penolakan data anggota meskipun proses input sudah mengikuti arahan.

Selain masalah sistem, kebijakan penghapusan Unplugged Performers Allocation (UPA) menjadi pukulan telak bagi para musisi.

Selama ini, UPA berfungsi sebagai nilai dasar untuk menghargai setiap karya yang terdaftar.

Namun, LMKN justru menyebut UPA sebagai "sedekah royalti", sebuah istilah yang dianggap merendahkan martabat pemilik hak dan mengakibatkan perolehan royalti individu semakin mengecil.

 

Pelemahan Fungsi LMK dan Isu Musik Dangdut

Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah mempertanyakan transparansi distribusi royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Ikke Nurjanah, mewakili suara para pelaku pertunjukan, menyoroti hilangnya nuansa representatif dalam tubuh LMKN saat ini.

"LMKN yang dulu adalah representasi seluruh LMK, semua mendapat informasi yang aktual dan transparan. Namun sekarang, jauh dari kata itu," ujar Ikke Nurjanah yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Kekecewaan ini diperparah dengan pernyataan kontroversial dari salah satu komisioner LMKN yang menyebut penggunaan musik dangdut hanya berkisar 1% berdasarkan data internal mereka.

Klaim ini langsung dibantah oleh LMK RAI dan ARDI yang menaungi musisi dangdut. Mereka mendesak LMKN untuk memperluas cakupan penarikan royalti ke sektor-sektor yang nyata-nyata memanfaatkan musik dangdut secara masif.

Sebagai penutup, seluruh LMK yang hadir menuntut pencabutan surat edaran DJKI yang dinilai melemahkan fungsi LMK.

Mereka mendesak agar rumusan distribusi royalti dikembalikan sesuai kesepakatan awal periode Januari-Juni 2025 demi menjamin keadilan ekonomi bagi seluruh elemen musik Indonesia. (ism)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral