news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL

Respons Tegas Dedi Mulyadi Soal Kasus Siswa Bully Guru di Purwakarta, Minta Sanksi Mendidik Bukan Skorsing

Kasus siswa diduga melecehkan guru di Purwakarta viral di media sosial. Dedi Mulyadi beri respons tegas, minta sanksi mendidik bukan sekadar skorsing.
Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan perundungan terhadap guru di Purwakarta tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang siswa yang diduga berasal dari SMA Negeri 1 Purwakarta terlihat merendahkan gurunya dengan cara meledek hingga mengacungkan jari tengah.

Aksi tersebut langsung menuai kecaman luas dari masyarakat.

Banyak yang menilai tindakan tersebut mencerminkan menurunnya sikap hormat siswa terhadap tenaga pendidik.

Tidak sedikit pula yang mendesak adanya tindakan tegas dari pihak sekolah dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas melalui media sosial pribadinya. Ia mengaku prihatin atas kejadian yang dinilai mencoreng dunia pendidikan tersebut.

“Saya cukup prihatin dengan peristiwa tersebut. Kronologisnya saya sudah mendengarkan paparan dari Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua siswa dikabarkan menangis dan menyampaikan penyesalan atas tindakan anaknya.

Dedi Mulyadi tanggapi soal siswa diduga bully guru
Sumber :
  • Instagram/dedimulyadi71

Selain itu, sekolah juga telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 19 hari. Selama masa tersebut, siswa diminta menjalani pembinaan di rumah.

Namun, Dedi Mulyadi menilai bahwa sanksi skorsing bukanlah solusi terbaik dalam membentuk karakter siswa.

Ia justru menyarankan pendekatan yang lebih edukatif dan memberikan dampak langsung terhadap perilaku anak.

“Tetapi saya memberikan saran, anak itu tidak perlu diskorsing selama 19 hari. Mudah-mudahan sarannya bisa digunakan, tapi diberikan hukuman membersihkan halaman sekolah, menyapu setiap hari dan membersihkan toilet," tegasnya.

Menurut Dedi, bentuk hukuman yang lebih tepat adalah melibatkan siswa dalam kegiatan yang bermanfaat di lingkungan sekolah.

“Waktunya bisa satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, tergantung perkembangan anak itu sendiri,” jelasnya.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa prinsip dasar dari pemberian sanksi adalah membentuk karakter, bukan sekadar memberikan efek jera sementara.

Ia mengingatkan bahwa siswa tetaplah anak yang membutuhkan bimbingan dari orang tua dan guru.

“Setiap hukuman harus memberikan manfaat bagi pembentukan karakter. Bagaimanapun itu anak yang perlu dibimbing,” tambahnya.

Pernyataan tersebut mendapat beragam respons dari netizen di media sosial. Mayoritas mendukung usulan Dedi Mulyadi yang dinilai lebih efektif dibandingkan skorsing.

“19 hari di rumah enak banget, paling ke mal atau main TikTok, enggak ada manfaatnya. Mending disuruh bersih-bersih sekolah,” tulis salah satu netizen.

Komentar lain juga menyuarakan hal serupa.

“Setuju, Pak. Kalau skors malah seperti libur sekolah. Lebih baik dihukum di sekolah sambil dibimbing,” ujar netizen lainnya.

Bahkan, ada pula yang mengusulkan agar ide anak masuk ke barak militer kembali dilakukan.

“Barak militer aktifkan lagi, Pak,” tulis seorang pengguna media sosial.

Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menginginkan sistem pembinaan yang lebih tegas namun tetap edukatif dalam dunia pendidikan.

Kasus di Purwakarta ini pun menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang perlunya penguatan nilai-nilai etika, sopan santun, serta penghormatan terhadap guru di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, peristiwa ini juga membuka diskusi lebih luas tentang metode penanganan kenakalan siswa.

Apakah pendekatan hukuman konvensional seperti skorsing masih relevan, atau justru perlu diganti dengan metode pembinaan yang lebih konstruktif dan berkelanjutan. (adk)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral