news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lisnawati dan Ayah Nizam.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

Tak Tinggal Diam, Ayah Nizam Lapor Balik Lisnawati soal Penelantaran Anak Usai Jadi Tersangka

​​​​​​​Kasus kematian Nizam makin memanas, Anwar Satibi jadi tersangka penelantaran anak dan lapor balik Lisnawati. Drama hukum kini berubah jadi saling lapor.
Selasa, 21 April 2026 - 03:56 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus kematian Nizam kembali memanas dan penuh drama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penelantaran anak, ayah kandungnya, Anwar Satibi, justru mengambil langkah tak terduga dengan melaporkan balik Lisnawati

Situasi ini membuat publik semakin penasaran, karena kasus yang awalnya satu arah kini berubah menjadi saling lapor.

Berdasarkan perkembangan terbaru per April 2026, Anwar Satibi memang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Nizam. 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Lisnawati, ibu kandung Nizam, yang menilai adanya unsur pembiaran saat kondisi anaknya memburuk.

Laporan tersebut diperkuat dengan dugaan adanya percakapan yang menunjukkan Anwar tidak segera membawa Nizam ke rumah sakit saat dalam kondisi kritis. Hal ini menjadi dasar penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap yang lebih serius.

Namun, pihak Anwar Satibi melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Bahkan, laporan balik terhadap Lisnawati sudah lebih dulu dilayangkan ke Bareskrim Polri.

“Dia dikenain Pasal 77B 76B Undang-Undang tentang Perubahan Perlindungan Anak ya, di mana pelapornya adalah Lisna ibu kandung daripada Nizam dan ini kita akan uji tentang di mana dianggapkan lantaran anak karena laporan polisi pertama kita TR ini sudah tersangka ibu tiri sekarang lagi proses praperadilan,” ujar Farhat Abbas dalam tayangan Intens Investigasi (20/4/2026).


Farhat Abbas, Kuasa Hukum Anwar Satibi. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)

“Perlu kami sampaikan bahwa pada kurang lebih sebulan lalu, kami sudah membuat laporan polisi juga di Bareskrim, melaporkan pasal yang sama terhadap Lisna dan sekarang sudah ditindaklanjuti perkara itu dikembalikan ke Polda Jawa Barat untuk diproses juga,” lanjutnya.

Farhat Abbas bahkan menegaskan bahwa jika memang unsur penelantaran terbukti, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

“Jadi kita inginnya kalau memang masyarakat menginginkan dianggap menelantarkan anak hingga diakibatkan kematian pada Nizam itu, kalau bisa dua-duanya di penjara sekalian,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga melontarkan kritik keras terhadap Lisnawati terkait perannya selama ini.

“Lisna yang selama ini ke mana aja kamu? Kemudian apa yang diceritakan tentang gosip tentang anak ini, ini cerita masa lalu dan kemudian menggunakan beberapa anggota dewan untuk direkomendasi ke Komisi III. Kemudian dilakukan RTP kemudian dikeluarkanlah surat kesepakatan antara Kapolres dengan Ketua Komisi III,” ujar Farhat Abbas.

Pihaknya juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi dalam proses hukum yang berjalan.

“Nah, di situ adalah mungkin kita akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan. Kita anggap kasus ini adalah kasus yang ikut campur tangan legislatif, tidak yudikatif karena ada tekanan ya. Kita minta sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri maupun Polda Jabar terkait kehadiran Kapolres Sukabumi di RTP yang di mana sepengetahuan saya RTP itu enggak seperti itu. Memang harusnya ada rekomendasi tertulis tanpa harus membuat satu persidangan kemudian menggiring seolah-olah perkara ini tidak boleh tidak tersangka ayahnya Nizam,” jelasnya.

Farhat Abbas juga mengungkapkan bahwa laporan terhadap Lisnawati telah resmi diterima dan sedang diproses oleh pihak kepolisian.

“Nah, dengan laporan Lisna dianggap mendapat perlindungan LPSK maupun Komnas Perempuan Anak. Alhamdulillah kita diterima juga laporan kita. Saya sebutkan nomor laporannya. Pada tanggal 31 Maret, Anwar Satibi melalui kuasa hukum Kantor Hukum Farhat Abbas membuat laporan pidana dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 77B 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 23 tentang Perlindungan Anak yang terjadi akhir tahun 2013 sampai dengan Februari 2026 di Kabupaten Sukabumi atas nama pelapornya itu adalah Anwar Satibi, laporan polisi 126/2026 Bareskrim Polri tanggal 31 Maret. Nah, terlapor itu adalah atas nama Lisnawati,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Farhat Abbas menilai bahwa Lisnawati justru memperkeruh situasi yang ada.

“Jadi di sini kita anggap Lisna ini adalah orang yang memperkeruh keadaan. Bukannya melaporkan ibu tiri tapi malah melaporkan mantan suaminya yang 12 tahun sudah berpisah. Nah, jadi dia bukannya malu tidak mengurus anak malah mempermalukan suaminya,” pungkasnya.

Dengan saling lapor yang kini terjadi, kasus kematian Nizam diprediksi akan semakin panjang dan kompleks. Publik pun menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab atas tragedi ini.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
00:46
07:59
04:55
05:18
01:49

Viral