Babak Baru Kasus Kematian Nizam, Kuasa Hukum Ibu Kandung Umumkan Anwar Satibi Jadi Tersangka Penelantaran Anak
- Kolase tvOnenews.com / Istimewa / YouTube Denny Sumargo
tvOnenews.com - Kasus kematian Nizam kembali memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Setelah sebelumnya menyeret nama ibu tiri, kini ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan ini sontak menjadi sorotan, mengingat dugaan penelantaran anak menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi Nizam sebelum meninggal dunia.
Penetapan tersangka terhadap Anwar Satibi ini menyusul status ibu tiri Nizam, TR, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan.
Dalam kasus kematian Nizam, temuan mengarah pada dugaan bahwa Anwar mengetahui kondisi kritis sang anak, namun tidak segera mengambil tindakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat bukti pesan singkat yang menunjukkan bahwa saat Nizam dalam kondisi sakit, Anwar tidak langsung membawanya ke rumah sakit dengan alasan tidak memiliki waktu. Hal ini kemudian menjadi salah satu dasar laporan dugaan penelantaran anak.
Kuasa hukum ibu kandung Nizam, Krisna Murti, mengonfirmasi perkembangan tersebut melalui SP2HP tertanggal 17 Maret 2026.
Ia menyebut bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang berarti aparat penegak hukum telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur pidana.
![]()
Kuasa Hukum Lisnawati, Ibu Kandung Nizam. (Sumber: YouTube Reyben Entertainment)
“Kami ingin menyampaikan bahwa dari hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP yang kami terima untuk klien kami yang bernama Lisnawati dari Polres Sukabum bumi dalam SP2HP ini yang mengatakan sehubungan dengan Anwar Satibi telah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Krisna Murti dalam tayangan Reyben Entertainment (20/4/2026).
“Sehubungan dengan rujukan di atas bersama ini diberitahukan kepada saudari perkembangan penyidik terhadap dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar. Sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi langkah merawat atau memelihara orang tersebut hingga mengakibatkan mati dan atau setiap orang dalam menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran dan atau setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup hidup rumah tangganya.” jelas Krisna Murti membaca surat yang dipegangnya.
Load more