news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Waketum MUI Buya Anwar Abbas dan Kiai Ashari.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOneNews / X @neVerAl0nely___

Reaksi Waketum MUI Buya Anwar Abbas soal Pelaku Pelecehan di Ponpes: Berdasarkan Syariat, Ini Orang Harus Dirajam

Reaksi Buya Anwar Abbas soal maraknya kasus pelecehan di Ponpes jadi sorotan. Waketum MUI minta pelaku dihukum berat demi memberi efek jera. Simak beritanya!
Senin, 11 Mei 2026 - 10:33 WIB
Reporter:
Editor :

 

tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual massal di sebuah Ponpes di Pati, Jawa Tengah, terus menyita perhatian publik. Sosok pengasuh pondok yang seharusnya menjadi panutan justru diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap anak didiknya sendiri.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AS alias Ashari, yang diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo di Pati. Saat ini, tersangka terancam hukuman maksimal berdasarkan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.

Melihat ramainya kasus serupa yang serint terjadi akhir-akhir ini, sorotan tajam kini datang dari Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas. Dalam pernyataannya, Buya menyampaikan reaksi keras terhadap pelaku dan menilai hukuman berat harus diberikan demi memberi efek jera.

Dalam program One On One tvOne, pembawa acara Vanna Kintan lebih dulu menyinggung pandangan Buya terkait hukuman yang layak untuk pelaku.

“Jadi hukuman yang menurut Buya ini pantas adalah diberikan hukuman semaksimal mungkin untuk pelaku, namun kemudian pondok pesantren harus tetap buka begitu,” ujar Vanna Kintan.

Menanggapi hal itu, Buya Anwar Abbas langsung menyampaikan pandangan tegas berdasarkan syariat Islam.

“Ini maaf mbak Venna ya, kalau berdasarkan syariat ya, ini orang harus dirajam ini. Dilempari dengan batu sampai mati ini,” kata Buya Anwar Abbas.

Menurut Buya, hukuman tersebut muncul karena pelaku diketahui telah memiliki istri, sehingga dianggap sudah memiliki jalan halal untuk menyalurkan hasratnya.

“Karena apa? Dikarenakan dia kan sudah punya istri kan ya. Dia sudah bisa menyalurkan hasratnya secara halal lewat istri. Tapi mengapa kok dia tempuh juga cara haram gitu kan ya,” lanjutnya.

Buya juga menilai tindakan tersebut menunjukkan pelaku tidak menghormati ajaran agama.

“Jadi ini orang sudah gak menghormati Tuhan ini sebenarnya kan. Kalau ada orang yang sudah punya istri lalu masih melakukan hal yang serupa, ya kalau dalam ajaran agama ya dirajam sampai mati itu karena dia sudah punya istri,” ujarnya lagi.

Meski begitu, Buya menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada praktik hukuman rajam. Karena itu, proses hukum tetap harus mengikuti aturan negara yang berlaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
05:46
01:55
03:05
05:30
07:29

Viral