- Kolase tvOnenews.com / tvOneNews / X @neVerAl0nely___
Reaksi Waketum MUI Buya Anwar Abbas soal Pelaku Pelecehan di Ponpes: Berdasarkan Syariat, Ini Orang Harus Dirajam
“Tapi kan di negara kita kan tidak ada praktik rajam ya. Tapi ya ada undang-undang yang mengaturnya ya. Kalau enggak salah saya hukumannya ini antara sekitar 15 sampai 20 tahun ya,” katanya.
Tak hanya itu, Buya menyebut pelaku juga bisa dijerat dengan berbagai pasal tambahan apabila terbukti melakukan tindakan lain terhadap korban.
“Tapi kan kalau ada lagi tindak-tindakan yang lain yang dilakukan membohongi anak, mengibuli anak ya kan bisa dijerat juga dengan apa pasal-pasal yang lain sehingga nanti hukumannya berlipat-lipat ya,” tutur Buya.
Ia kemudian menyinggung adanya sejumlah aturan hukum lain yang bisa digunakan untuk memberatkan hukuman pelaku.
“Dia menzinai anak didik ada hukumannya, merayu dan apakan anak juga ada hukumannya kan gitu ya. Melakukan praktik yang tidak senonoh pornografi dan porno asli itu kan ada juga ada undang-undangnya kan,” sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Buya berharap hukuman berat bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Ponpes maupun lembaga pendidikan lainnya.
“Jadi bisa dijerat lewat beberapa undang-undang ya, sehingga yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman yang sebab beratnya dan bisa menjadi apa menjadi pelajaran ya sehingga kita harapkan bisa menimbulkan efek jera ya tu,” pungkasnya.
(anf)