- YouTube
Sikap Tegas Dedi Mulyadi Soal Kompensasi PKL Terdampak Pembongkaran: Tidak Ada Ketentuan yang Mengatur
tvOnenews.com - Dedi Mulyadi menanggapi langsung keluhan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penataan kawasan Cicadas, Kota Bandung, dalam beberapa hari terakhir.
Penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu mencakup pembongkaran lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas umum.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat, termasuk sejumlah pedagang yang mengaku keberatan.
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @dedimulyadi71 / TikTok @spirit.id
Dalam unggahan terbarunya di media sosial pada Kamis (21/5/2026), Gubernur Jawa Barat itu memahami kekecewaan para pedagang yang kehilangan tempat berjualan.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi yang kerap muncul setiap kali pemerintah melakukan penataan ruang publik.
Meski demikian, pria yang akrab disapa KDM itu menegaskan bahwa dirinya harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Ketika pedagang kaki lima di trotoar dibongkar, Bapak dan Ibu pasti kecewa. Tetapi, ya saya harus menjalankan prinsip-prinsip kepemimpinan yang bergaris pada ketentuan peraturan," ucap KDM dalam unggahannya.
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Ia menyebut trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang secara permanen.
"Memang pedagang kaki lima itu perlu hidup, membiayai keluarga. Tetapi, trotoar bukan untuk pedagang," ungkap Dedi Mulyadi.
Dedi juga menyoroti hak masyarakat lain yang selama ini terdampak keberadaan lapak di area trotoar.
Selain mengganggu akses pejalan kaki, keberadaan lapak dinilai membuat sebagian toko di kawasan tersebut tidak terlihat dari jalan.
"Trotoar untuk pejalan kaki. Hak pejalan kaki harus diberikan. Hak yang punya toko harus diberikan. Jangan sampai toko juga tidak kelihatan dari depan," sambungnya.
- Chat GPT AI / Tangkapan layar Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel /
Menurutnya, pemerintah tidak hanya memikirkan kepentingan pedagang, tetapi juga harus memastikan seluruh warga memperoleh hak yang sama dalam memanfaatkan ruang publik.
Terkait tuntutan kompensasi, Dedi menjelaskan bahwa secara regulasi pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atas penertiban bangunan maupun aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum.
"Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur pemerintah harus memberikan kompensasi atas kegiatan pembongkaran bangunan atau pedagang yang menggunakan fasilitas umum," tutur Dedi Mulyadi.