news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan istri Reza SMASH, Fabiola Elizabeth tersangka kasus love scamming berskala internasional meraup Rp41,1 miliar.
Sumber :
  • Kolase Polda Jateng & TikTok/@mysteriumofficial

Akun Instagram Fabiola Elizabeth Eks Istri Reza Smash Mendadak Hilang, Buntut Kasus Love Scamming Rp41 Miliar

Akun media sosial Instagram milik Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri Reza SMASH langsung hilang sejak kasus love scamming (penipuan online) bikin heboh.
Selasa, 2 Juni 2026 - 19:32 WIB
Reporter:
Editor :

Media membangun hubungan romantis kepada para calon korban melalui aplikasi kencan daring, mulai dari Puf dan Boo, Tinder. Selain itu, platform media sosial yang digunakan seperti Facebook.

Korban yang percaya memutuskan transfer sejumlah dana. Mereka berharap dari langkah ini bisa mendapat keuntungan besar lewat investasi tersebut.

Alih-alih terwujud, dana yang ditransfer para korban justru masuk ke dalam rekening dikendalikan sindikat. Adapun bayaran diterima para anggota sindikat sekitar Rp15-Rp20 juta per bulan.

Terkini, Fabiola menjadi salah satu tersangka dari 39 tersangka. Sebab, ia terlibat dalam sindikat penipuan online beroperasi di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, seorang warga berinisial ASC juga diamankan polisi. Tugasnya bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, serta prasarana kejahatan sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Perannya menyediakan tempat membuat para sindikat meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari 133 warga negara Amerika Serikat.

Hingga kini, penyidik pun menerapkan pasal berlapis kepada marketing, asisten marketing, model, serta leader. Mereka terjerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, tersangka ASC sebagai penyedia tempat dan sarana terjerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman sekitar 15 tahun penjara.

(hap)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
01:06
03:52
04:26
01:37
01:24

Viral