- BNN
Masih Ingat Kasus 2 Ton Sabu yang Menggemparkan Indonesia? Ini Cara Jaringan Internasional Menjalankan Operasinya
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan puluhan kardus berisi paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh merek Guanyinwang, modus yang selama ini kerap digunakan jaringan narkoba Asia Tenggara untuk menyamarkan barang terlarang.
Disembunyikan di Ruang Kapal dan Tangki Bahan Bakar
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa narkotika tersebut disimpan di beberapa titik berbeda di dalam kapal guna mengelabui petugas.
Tim gabungan menemukan 31 kardus berwarna cokelat yang berisi puluhan paket sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 36 kardus lainnya yang disembunyikan secara khusus di dalam tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Secara keseluruhan terdapat 67 kardus yang berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan total berat mencapai dua ton.
Modus penyembunyian di area tangki bahan bakar merupakan teknik yang sering digunakan sindikat internasional untuk menghindari deteksi aparat.
Cara serupa pernah ditemukan dalam berbagai kasus penyelundupan narkoba di Australia dan Amerika Serikat, di mana narkotika disimpan pada ruang-ruang tersembunyi di kapal atau kendaraan logistik.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Mereka terdiri atas empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH. Selain itu, dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL juga ditangkap.
Keberadaan pelaku lintas negara memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Ancaman Hukuman Mati dan Delapan Juta Jiwa Terselamatkan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya soal penyitaan barang bukti dalam jumlah fantastis, tetapi juga menjadi simbol komitmen negara dalam memerangi narkoba.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Marthinus menyampaikan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.