Tiga Orang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Ganja 27,9 Kg di Jaktim
- ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 27,96 kilogram di wilayah Jakarta Timur. Dalam kasus ini tiga orang turut diamankan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (22/7) di empat lokasi berbeda di wilayah Jatinegara.
Awalnya tim mengarah terhadap seorang berinisial DHP (35) yang diduga telah melakukan pengambilan sebuah paket yang berisi ganja.
"Polisi memperoleh informasi mengenai pengambilan sebuah paket yang diduga berisi ganja," katanya, Sabtu (1/8/2026).
Selanjutnya Polisi menangkap pelaku dan kembali melakukan penyelidikan dengan menyasar FR (32) di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara.
"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FR (32) beserta barang bukti berupa 27 paket ganja yang tersimpan di dalam keranjang dan kardus," kata dia.
Tak berhenti disitu, Polisi meminta keterangan para pelaku terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut. Hingga akhirnya muncul nama seseorang berinisial YP (37).
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga merupakan milik YP (37) yang kemudian berhasil diamankan di lokasi terpisah," ujar Triyatno.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Polisi menemukan 24 paket ganja dengan berat 24,877 kilogram yang disimpan di dalam keranjang hijau, serta 3 paket ganja dengan berat 3,079 kilogram yang berada di dalam sebuah kardus.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, beberapa telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka yang berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37) di berbagai lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur," terangnya. (aha/cmi)
Load more