- Instagram/infojawabarat | Instagram/hotmanparisofficial
Setelah Taufik Hidayat Ditangkap, Hotman Paris Desak Polda Jabar Periksa Pemilik dan Penjaga Kos: Bisa Dianggap Tindak Pidana
"Menurut Kitab Undang-Undang Hukum pidana kita, orang yang membiarkan tindak pidana berlangsung di depan matanya, tidak dicegah, bisa dianggap melakukan tindak pidana dan bisa dihukum."
"Jadi, pemilik kos, terutama penjaga kos, harus segera diperiksa. Terutama penjaga kos pasti tahu terjadi penganiayaan di tempat kos itu, karena rumahnya pun tidak besar dengan keadaan kosnya yang begitu bau, berantakan. Penjaga kos harus segera diperiksa," jelas Hotman Paris.
"Membiarkan tindak pidana terjadi, tidak mencegah, merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Melalui desakan ini, Hotman Paris berharap Polda Jabar tidak hanya menghukum Taufik Hidayat sebagai pelaku utama, melainkan juga menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembiaran demi tegaknya keadilan yang menyeluruh bagi korban YTR. (ism)