- dok. DPRD Jakarta
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik
Dengan pengembangan industri berbasis FABA diharapkan mampu menghasilkan berbagai produk konstruksi bernilai tambah, menciptakan lapangan kerja baru.
Ditambah mendorong tumbuhnya kawasan industri hijau yang terintegrasi di Bantargebang.
Perlu diketahui, Bantargebang merupakan tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Tempat pembuangan sampah yang di dalamnya ada kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dan Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dengan luas total mencapai 110,3 Ha.
Tenpat ini juga disebut-sebut menjadi TPS terbesar se-Asia, melansir dari wikipedia. TPST Bantargebang diketahui sudah, beroperasi sejak tahun 1989 yang memiliki fungsi utama yaitu mengolah sampah warga DKI Jakarta.
Sebelum berdirinya TPST Bantargebang ini, pada awalnya daerah Citeureup, Kabupaten Bogor dan Cisauk (yang pada saat itu masuk Kecamatan Serpong), Kabupaten Tangerang yang dipilih menjadi lokasi pembangunan tempat pengelolaan sampai bagi Warga DKI Jakarta dan sekitarnya.(klw)