news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Taufik Hidayat (30) & YTR (29), korban kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun.
Sumber :
  • Kolase Istimewa & tvOne

Pengakuan Mengejutkan Taufik Hidayat soal Benda untuk Memukul YTR, Kini Korban Direncanakan dapat Perawatan Rekonstruksi Wajah

Belum lama ini Taufik Hidayat menjelaskan benda yang digunakan untuk memukul YTR. Kondisi korban masih dalam perawatan
Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Belum lama ini kondisi korban dari kasus dugaan penyekapan di Bandung dilakukan oleh Taufik Hidayat diketahui akan dapar perawatan rekonstruksi wajah.

Perawatan demi perawatan akan diberikan Kementerian Kesehatan bersama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk YTR (29). Korban yang mengalami luka berat dari aksi Taufik Hidayat alias TH.

Seperti diketahui, TH diamankan pada Selasa (23/06/2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, atau sekitar 17 kilometer dari indekos tempatnya menyekap YTR.

Tersangka Taufik Hidayat (30) & YTR (29), korban kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • Kolase Istimewa & tvOne

Sehubungan dengan kasus ini, Taufik memberikan penjelasan kalau dirinya hanya melukai YTR dengan pukul pakai helm. 

Seakan dia membantah, jika kondisi bibir dan wajah YTR luka berat bukan karena dilukai dengan alat tajam. Video tersebut pun viral di media sosial (medsos).

"pukul pakai helm, copot giginya satu terus pukul lagi pakai helm," ujar Taufik Hidayat, seperti dilansir tvOnenews.com dari Instagram @rozakabdul_cililin, dan tiktok beritasatu.

Penjelasan Polda Jabar

Diketahui atas kasus penyekapan wanita di Bandung ini, kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan bahwa terduga pelaku bisa kena pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Dia mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda.

Di sisi lain, dalam tayangan di Youtube Dedi Mulyadi, bahwa perilaku kekerasan Taufik Hidayat memang sudah terbentuk sejak masih kecil. 

Sifat merusak ini dinilai tumbuh, lantaran adanya pembiaran dan perlindungan berlebih (pola asuh toxic) dari sang ayah, meskipun Taufik jelas-jelas berbuat salah. 

"Kalau ribut sama tetangga suka dibela ayahnya, jadi anak kesayangan," ungkap Kusnaedi ketus, dikutip dari tayangan di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Lebih lanjut dijelaskan, Kades Ciaro itu juga mengaku pernah turun tangan membantu mengurus persoalan hukum yang membelit Taufik sekitar 10 tahun silam. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral