- Antara
Menkes Temukan 632 Kasus Bullying dan Pungli di PPDS Sepanjang 2025, Kasus dr Icha Kembali Soroti Perlindungan Dokter
Pemerintah juga telah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna menangani pelanggaran disiplin profesi tenaga medis.
"Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan profesional. Setiap bentuk perundungan dan pungutan liar tidak bisa ditoleransi," tegas Budi.
Kasus dr Icha Kembali Memantik Evaluasi Perlindungan Tenaga Kesehatan
Di tengah upaya pemerintah memberantas budaya bullying, publik juga menyoroti kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan dugaan intimidasi yang dialami almarhumah masih dalam proses investigasi oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan memiliki hak memperoleh perlindungan selama menjalankan tugas.
"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji.
Ia menambahkan Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Kemenkes juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan karena tindakan tersebut dapat mengganggu pelayanan kesehatan sekaligus berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak menghormati proses investigasi yang masih berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," ujar Aji.
Kasus dr. Icha dan temuan ratusan praktik bullying di lingkungan PPDS menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya melalui regulasi.
Perubahan budaya organisasi, pengawasan yang lebih ketat, serta keberanian melaporkan praktik perundungan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan bebas dari kekerasan.