- Mediahub Polri
Polda Kalteng Bongkar 331 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita Sabu Senilai Rp140 Miliar dan Selamatkan 1,2 Juta Jiwa
## Polisi Ungkap Tiga Jalur Utama Masuknya Narkoba ke Kalimantan Tengah
Hasil penyelidikan terhadap para tersangka juga memberikan gambaran mengenai pola distribusi narkoba menuju Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi memetakan sedikitnya tiga jalur utama yang menjadi pintu masuk peredaran narkotika ke wilayah tersebut, yakni melalui jaringan dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Tengah tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan antardaerah yang memasok barang haram secara berkelanjutan.
Sebagian besar barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum dari pengadilan dan kejaksaan juga sudah dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk transparansi sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali.
Menurut Polda Kalteng, pengungkapan jalur distribusi ini akan menjadi dasar bagi pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utama.
Peredaran Narkoba Dinilai Berkaitan dengan Kejahatan Jalanan
Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal konvensional.
Polda Kalteng menilai banyak pelaku kejahatan jalanan, terutama kasus 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Tidak sedikit pelaku melakukan aksi kriminal demi memperoleh uang untuk membeli narkoba atau mempertahankan ketergantungannya terhadap zat adiktif tersebut.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, membatasi aktivitas pada jam-jam rawan jika tidak mendesak, serta menghindari membawa barang berharga secara mencolok di lokasi yang sepi.
Di sisi lain, Polda Kalteng menegaskan bahwa pendekatan penanganan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum.
Masyarakat yang memiliki anggota keluarga mengalami ketergantungan narkotika didorong memanfaatkan program rehabilitasi medis yang tersedia melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).