- Gambar ilustrasi AI
Jejak Hitam Eks Kapolres Bima Kota: Minta Alphard, Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar hingga Titip Sabu ke Anak Buah
tvOnenews.com - Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik pada awal 2026.
Seorang perwira menengah Polri yang semestinya berada di garis depan pemberantasan narkotika justru terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan narkoba dan praktik perlindungan terhadap jaringan peredaran sabu.
Perkara ini tidak hanya berbicara mengenai dugaan kepemilikan narkotika. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan aliran uang miliaran rupiah dari bandar narkoba, permintaan mobil mewah Toyota Alphard, hingga penitipan koper berisi narkotika kepada mantan anak buahnya. Rangkaian fakta tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan nasional.
Kini, setelah AKBP Didik Putra Kuncoro resmi berstatus tersangka, publik kembali menengok bagaimana kronologi kasus tersebut terungkap. Berikut kilas balik perjalanan perkara yang mengguncang institusi kepolisian tersebut.
Permintaan Toyota Alphard Berujung Dugaan Aliran Dana Bandar Narkoba
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro pertama kali ramai diperbincangkan setelah muncul dalam perkara yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Dr Asmuni, mengungkapkan kliennya mendapat tekanan untuk menyediakan satu unit Toyota Alphard keluaran terbaru dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," kata Asmuni.
- Antara
"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," ujar Asmuni, dilansir dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Menurut Asmuni, permintaan tersebut muncul di tengah isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada Kapolres Bima Kota saat itu. Untuk meredam isu tersebut, AKP Malaungi disebut diminta mencari dana sekaligus menyediakan mobil mewah tersebut.
Asmuni juga menyebut sebagian uang bahkan diminta disiapkan untuk kebutuhan lain.
"Karena bingung, tertekan, klien kami ini cerita ke istrinya. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard? Kalau tidak dipenuhi, klien kami dicopot dari jabatannya, diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya pun sempat minta AKP Malaungi lepas saja jabatan itu, terlalu berat," ujar Asmuni, sebagaimana dikutip Antara.
Dalam situasi tersebut, muncul tawaran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Menurut Asmuni, Koko Erwin menghubungi AKP Malaungi dan menawarkan bantuan dana dengan syarat aparat kepolisian tidak mengganggu bisnis peredaran sabu di Kota Bima.
"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni.
Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada AKBP Didik.
"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar Asmuni.
Kesepakatan pun diduga tercapai. Koko Erwin disebut bersedia menyiapkan dana Rp1,8 miliar sesuai harga Toyota Alphard yang diminta.
Dugaan Uang Rp1 Miliar Diserahkan Melalui Ajudan
Realisasi pengiriman dana dilakukan secara bertahap. Berdasarkan keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, uang muka sebesar Rp200 juta dikirim melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari.
Selanjutnya, Koko Erwin kembali mengirim dana Rp800 juta sehingga total uang yang telah terkumpul mencapai Rp1 miliar. Masih ada sisa Rp800 juta yang rencananya akan diberikan setelah bisnis peredaran sabu berjalan.
Asmuni menjelaskan seluruh uang tersebut kemudian dicairkan dan disimpan di dalam kardus bekas bir sebelum akhirnya diserahkan kepada ajudan AKBP Didik.
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata Asmuni.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses pengiriman dana berlangsung, AKP Malaungi selalu memberikan laporan kepada AKBP Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian.
Pada 29 Desember 2025, sesuai arahan yang disebut berasal dari AKBP Didik, uang tersebut diserahkan kepada Teddy. Setelah penyerahan selesai, AKP Malaungi mengirim pesan WhatsApp menggunakan sandi tertentu.
"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'," ucap Asmuni.
Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang kemudian didalami penyidik dalam proses penyelidikan.
Titip Koper Berisi Sabu hingga Resmi Menjadi Tersangka
Perkembangan terbaru terjadi ketika tim Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper itu diketahui berada di rumah mantan anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina, di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut koper tersebut merupakan titipan AKBP Didik kepada Dianita yang sebelumnya pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan ketamin seberat lima gram.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Puncaknya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang tidak hanya menyangkut dugaan kepemilikan narkotika, tetapi juga dugaan keterlibatan aparat dalam praktik perlindungan jaringan peredaran narkoba.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (udn)