news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sarwendah dan Ruben Onsu.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube Just Ruben

7 Fakta Terbaru Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah, KPAI Siap Jadi Saksi Ahli

Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah terus bergulir. KPAI mengatakan siap menjadi saksi ahli, mengkaji bukti, dan mendorong mediasi demi anak.
Kamis, 9 Juli 2026 - 10:42 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, mulai dari rekomendasi pendampingan psikologis hingga kesiapan menjadi saksi ahli apabila diminta oleh pengadilan.

1. KPAI Merekomendasikan Pendampingan Psikologis untuk Anak

KPAI meminta Ruben Onsu dan Sarwendah mengakses layanan pendampingan psikologis independen, khususnya yang disediakan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan dampak pemberitaan yang masif terhadap kondisi psikologis anak-anak.

"Kita sebetulnya terus melakukan kajian, termasuk melihat data-data yang diberikan. Namun, kami juga merekomendasikan kepada pengadu agar mengakses layanan di pemerintah daerah setempat," ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam tayangan Intens Investigasi, Rabu (9/7/2026).

"Misalnya kalau memang dibutuhkan pendampingan psikologis anak, pendampingan agar ananda ini tidak mengalami situasi yang berdampak buruk terkait pemberitaan, terkait situasi-situasi pembullyan," lanjut Jasra Putra.

2. KPAI Terus Mengkaji Bukti dan Siap Melakukan Pengawasan

Selain memberikan rekomendasi pendampingan, KPAI juga terus mengkaji data serta informasi yang diterima dari para pihak. Apabila layanan pendampingan mengalami hambatan atau tidak berjalan optimal, KPAI menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.

"Nah, kami dorong kepada kedua orang tua, baik Ruben maupun Sarwendah, untuk mengakses lembaga tersebut. Namun, sekiranya setelah mengakses ternyata tidak selesai juga atau layanannya terhambat, maka kami akan melakukan pengawasan. Itu yang menjadi analisa dan sesuai SOP kami," kata Jasra Putra.

3. KPAI Menunggu Putusan Pengadilan soal Hak Asuh Anak

Meski terus mengikuti perkembangan perkara, KPAI menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan pihak yang berhak memperoleh hak asuh anak. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara di pengadilan.

"Nah, yang kedua secara paralel ini kan keluarga, terutama Pak Ruben, mengajukan proses mendapatkan hak asuh di pengadilan. Tentu kami akan menunggu hasil proses sidangnya. Karena kami tidak punya kewenangan untuk menetapkan terkait hak asuh tersebut," jelas Jasra Putra.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:05
01:19
01:12
04:22:56
17:02
01:59

Viral