news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu dan Anaknya.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Just Ruben / Instagram @ruben_onsu

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah kini disorot KPAI dan Komnas Anak. Simak hal yang paling dikhawatirkan terkait dampak psikis anak-anak.
Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:18 WIB
Reporter:
Editor :

Ia mengingatkan bahwa meskipun orang tua berpisah, kewajiban untuk memberikan kasih sayang yang utuh kepada anak tidak boleh hilang, sesuai dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pengasuhan anak itu kan hak semua orang, berhak. Kita enggak bisa halangi itu. Ya, saya ingatkan juga, sekali lagi, kalau untuk sekarang hak asuh anak itu ada di Sarwendah. Sebetulnya, ketika nanti pun hak perwalian pengasuhan anak itu berpindah ke Ruben Onsu, dua-duanya tetap harus kerja sama. Di undang-undang perlindungan anak itu jelas disebutkan, kedua orang tua yang berpisah, anaknya harus mendapatkan kasih sayang utuh," jelas Agustinus Sirait.

"Ruben Onsu juga enggak boleh menghalang-halangi anaknya bertemu Sarwendah nanti, seperti itu. Jadi, sebenarnya sama saja. Tinggal bagaimana caranya mengatur dengan baik-baik, dijaga komunikasinya dengan baik, sehingga anak ini enggak mengalami perbedaan ketika orang tuanya berpisah atau tidak. Harusnya sama, itu hak anak, loh," pungkas Agustinus Sirait.

Langkah-Langkah KPAI dalam Menangani Kasus

Selain Komnas Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut memberikan perhatian terhadap kasus hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam tayangan Intens Investigasi (9/7/2026) memaparkan sejumlah langkah yang telah dan akan diambil lembaganya.

"Kita sebetulnya terus melakukan kajian, dan termasuk juga melihat data-data yang diberikan. Namun, kami juga merekomendasikan, terutama kemarin kepada pengadu, kalau memang misalnya mengakses layanan di pemerintah daerah setempat," ucap Jasra Putra.

"Misalnya, kalau memang dibutuhkan pendampingan-pendampingan psikologis anak, pendampingan agar ananda ini tidak mengalami situasi yang berdampak buruk terkait pemberitaan, terkait situasi-situasi pembullyan," lanjutnya.

"Nah, kami dorong kepada orang tua, kedua-duanya, baik Ruben maupun Sarwendah, untuk mengakses lembaga tersebut. Namun, sekiranya setelah mengakses ternyata tidak selesai juga, atau layanannya terhambat, maka kami akan melakukan pengawasan. Itu yang menjadi analisa dan sesuai SOP kami," jelas Jasra Putra.

Ia juga menegaskan bahwa KPAI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hak asuh secara langsung dan akan menunggu hasil proses persidangan di pengadilan.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral