- Youtube Nanda Persada - YouTube Sarwendah Official
Mediasi dengan Sarwendah Gagal, Peluang Ruben Onsu Rebut Hak Asuh Anak Makin Besar?
tvOnenews.com - Konflik antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Setelah resmi bercerai pada September 2024, hubungan keduanya justru semakin memanas seiring munculnya berbagai persoalan, mulai dari hak bertemu anak, nafkah, hingga gugatan hak asuh yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di balik langkah hukum yang kini ditempuh Ruben, terungkap fakta bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah lebih dulu mencoba menyelesaikan persoalan secara damai melalui mediasi di luar pengadilan.
Namun, upaya tersebut gagal menghasilkan penyelesaian yang benar-benar dijalankan.
Fakta ini diungkap langsung oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, yang menjelaskan bahwa mediasi pascacerai sebenarnya telah menghasilkan sebuah kesepakatan resmi.
Menurut Minola, setelah perceraian diputus, Ruben dan Sarwendah sempat duduk bersama untuk mengatur berbagai konsekuensi pascaperceraian, termasuk mengenai pola pengasuhan dan jadwal pertemuan dengan anak-anak.
Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat di hadapan notaris.
"Mediasi di luar persidangan kan sudah pernah dilakukan dan melahirkan akta 39," ungkap kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia menjelaskan, mediasi tersebut bertujuan agar hubungan kedua orang tua tetap berjalan baik demi kepentingan anak-anak meskipun rumah tangga mereka telah berakhir.
Namun, menurut Minola, isi kesepakatan itu tidak pernah benar-benar diterapkan.
"Mediasi di luar persidangan untuk mengatur segala konsekuensi dari akibat perceraian itu sudah pernah dilakukan dan melahirkan yang namanya akta 39 yang dibuat di hadapan notaris. Tapi kan itu kan tidak pernah direalisasikan, tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah dijalankan," terang Minola.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Ruben akhirnya memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Pihak Ruben menilai salah satu poin terpenting dalam kesepakatan tersebut adalah hak Ruben untuk tetap memiliki waktu bersama kedua putrinya.
Sebelumnya, Ruben mengungkapkan dirinya seharusnya mendapat kesempatan bertemu anak-anak sebanyak tiga kali dalam sepekan sesuai kesepakatan pascacerai.
Namun dalam praktiknya, Ruben merasa akses tersebut tidak pernah benar-benar diberikan sehingga haknya sebagai seorang ayah dianggap tidak terpenuhi.
Kondisi inilah yang kemudian memicu konflik semakin melebar.
Perselisihan yang semula hanya berkaitan dengan jadwal bertemu anak berkembang menjadi polemik mengenai nafkah bulanan, pola pengasuhan, hingga gugatan hak asuh yang kini tengah diproses di pengadilan.
Karena merasa kesepakatan damai tidak dijalankan, Ruben akhirnya memutuskan mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Minola memastikan pihaknya tetap membuka pintu untuk penyelesaian secara damai apabila pengadilan kembali memfasilitasi mediasi.
"Kalau itu dilaksanakan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini."
"Nah, jadi oleh karena itu kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak. Enggak apa-apa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri," jelas Minola.
Dalam perkara perdata keluarga di Indonesia, mediasi memang merupakan tahapan wajib sebelum perkara diperiksa lebih jauh oleh majelis hakim.
Proses ini bertujuan memberi kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Apabila mediasi kembali gagal, sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi maupun bukti tertulis.
Perselisihan Ruben dan Sarwendah juga semakin menjadi perhatian publik setelah muncul polemik mengenai nafkah anak.
Ruben sebelumnya mengaku menghentikan pemberian nafkah sebesar Rp225 juta per bulan sebagai bentuk protes karena merasa dipersulit bertemu anak-anaknya.
Sementara itu, pihak Sarwendah menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban seorang ayah.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian membuat hubungan keduanya semakin renggang dan berujung pada berbagai langkah hukum yang kini berjalan secara bersamaan.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, pakar hukum Sunan Kalijaga turut memberikan pandangannya.
Sebagai seseorang yang mengaku telah mengenal Ruben selama bertahun-tahun, Sunan menilai presenter tersebut memiliki karakter yang bertanggung jawab terhadap keluarga.
"Mengenal sosok Ruben Onsu itu sudah semenjak mungkin lebih dari 10 tahun lalu ya. Saya lihat sosok Ruben itu adalah orang yang baik, orang yang komitmen ya kepada teman-teman aja baik gitu ya dan pada pekerjaan komitmen apalagi kepada keluarganya."
"Artinya saya dari awal melihat kegaduhan rumah tangga atau prahara rumah tangga mereka itu saya ikut prihatin sebagai kawan, sangat prihatin karena saya tahu Ruben orangnya baik," sambung Sunan.
Menurut Sunan, peluang Ruben memperoleh hak asuh bukan sesuatu yang mustahil apabila mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat di persidangan.
"Tidak menutup kemungkinan ya ketika memang bahan bukti atau pertimbangan yang diajukan oleh pihak Ruben melalui kuasa hukumnya terkait dengan hak asuh anak itu memang benar adanya tidak menutup kemungkinan Ruben bisa mendapatkan hak asuh anak," terang Sunan.
Sunan juga menegaskan bahwa anggapan anak di bawah umur pasti diasuh oleh ibu tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, dalam praktik peradilan keluarga di Indonesia, hakim memiliki kewenangan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), bukan semata-mata melihat usia anak.
Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan bukti kuat mengenai adanya tindakan yang dinilai tidak mendukung tumbuh kembang anak, termasuk dugaan eksploitasi, kekerasan, atau menghalangi hubungan anak dengan ayahnya, hak asuh dapat saja diberikan kepada pihak ayah.
"Berdasarkan pengalaman-pengalaman, berdasarkan hukum itu tidak serta-merta ya, anak yang masih di bawah umur selalu ada di bawah pengasuhan ibunya."
"Banyak juga kasus-kasus yang dengan alasan-alasan tertentu, dengan bukti-bukti tertentu, pihak majelis hakim memutuskan walaupun anak masih di bawah umur, tapi bisa saja hak asuh ada pada si Bapak," ungkap Sunan.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip hukum keluarga di Indonesia yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh.
Artinya, keputusan hakim nantinya akan bergantung pada fakta-fakta yang berhasil dibuktikan selama persidangan, bukan semata-mata berdasarkan status ayah atau ibu.
Kini, publik masih menantikan bagaimana proses hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan berkembang.
Apakah mediasi di bawah pengawasan pengadilan mampu membuka jalan damai, atau justru majelis hakim yang nantinya akan menentukan siapa yang paling layak memegang hak asuh kedua putri mereka.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berproses dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
(tsy)