- Mediahub Polri
Pesan Mendalam untuk Presiden dari Ibu Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok kian tersorot, setelah rapat bersama komisi III DPR RI pada Senin 13 Juli 2026. Korban dan pihak Kepolisian ikut dihadirkan.
- Mediahub Polri
Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban yang anaknya meninggal dunia dalam kasus pembakaran santri di Lombok menetaskan air mata.
Sebab surat ibu dari almarhum Sahril Sobirin, disampaikan Penerjemah keluarga (karena tidak bisa berbahasa Indonesia). Merasa terpukul anaknya diduga dibakar hidup-hidup sampai meninggal dunia.
Ibu korban yang berbicara dalam bahasa Sasak, tidak kuasa menahan tangis tatkala diminta berbicara.
Tepat di sampingnya, Kuasa hukum keluarga yang membantu menerjemahkan, untuk menyampaikan surat tersebut di hadapan legislator bidang penegakan hukum.
- istimewa
"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," kata Titi membacakan pembukaan surat.
Selain itu, ibu dari mendiang Sahril Sobirin menyebut anaknya disiksa dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia. Padahal, tujuan belajar di pondok pesantren ialah menimba ilmu agama dan menjadi insan yang baik.
Bahkan dia mengaku terpukul karen diminta untuk menandatangani surat damai. Namun, ia menolak permintaan tersebut.
Dia pun mengaku sudah tidak memiliki tempat untuk mengadu selain kepada Presiden. Berharap kasus ini bisa diproses secara adil.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," jelas kuasa hukum.
- dok.kolase tvOnenews.com/ tiktok denny sumargo
"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," sambungnya, dalam antara, Rabu (14/7).
Seperti diketahui, ada tiga santri menjadi korban pembakaran yang diduga dilakukan oleh seorang santri senior di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2025.
Akibat peristiwa itu, satu korban akhirnya meninggal dunia, dan dua korban lainnya mengalami luka bakar parah.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah, kini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Polda mengambil alih penanganan kasus tiga santri terbakar di Lombok Tengah dari Polres Lombok Tengah sebagai tindak lanjut rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Menurut Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja di Mataram, Selasa, mengatakan pengambilalihan, dilakukan sesuai rekomendasi yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI, Senin (13/7).
"Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," katanya.(klw)