news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani bersama para tahanan lain di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Instagram/@rutanpondokbambu

Kok Bisa Nikita Mirzani Video Call dari Dalam Rutan? Terungkap Sudah Rahasianya usai Dituduh Bawa HP

Rahasia Nikita Mirzani video call dan siaran langsung dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena berkomunikasi lewat fasilitas layanan Wartelsuspas.
Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:01 WIB
Reporter:
Editor :

Nikita Mirzani Tunjukkan Wartelsuspas

Dalam unggahan itu, Nikita Mirzani tampak sedang duduk bersama para tahanan lain. Ia juga tampil menggunakan baju tahanan berwarna navy.

Nikita hanya tampil polosan dan tanpa memakai make up apa pun. Menariknya, ia juga menggunakan sandal jepit dengan penampilan yang sangat sederhana.

Ibu dari tiga anak ini mendengar keluh kesah dari warga binaan lain. Seorang tahanan mengaku rindu dengan keluarganya.

"Kangen ya. Aku juga kangen sama keluarga, tapi gua kasih main handphone lu mau enggak? Mau enggak? Jangan bilang siapa-siapa," ujar Nikita Mirzani.

Nikita pun menunjukkan alat komunikasi yang dipakai olehnya selama di dalam rutan. Ia menampilkan Wartelsuspas yang fungsinya untuk membantu berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat.

"Ini dia handphone gue, namanya Wartelsus. Ini handphone aku selama di Rutan Pondok Bambu," ungkap dia.

Ia pun membantah tudingan bisa panggilan video atau siaran langsung melalui ponsel. Namun, kata dia, penggunaan Wartelsuspas terbatas dan mempunyai jadwal tertentu.

"Jadi, di Wartelsus ini, kita bisa video call sama keluarga, tapi ada waktunya. Kalau pulsanya habis, harus beli isi ulang," terangnya.

Pembuktian ini pernah diperkuat oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia menyebut bahwa binaan atau tahanan mempunyai hak komunikasi baik dengan keluarga maupun kerabat.

"Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku," kata Rika pada 2025.

Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani proses hukum akibat kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Ia divonis selama enam tahun penjara.

Perjalanan hukum Nikita Mirzani kini memasuki babak baru di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA menolak Kasasi diajukan sehingga vonisnya tetap diperberat menjadi 6 tahun penjara atas kasus dugaan TPPU.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menyampaikan sikapnya. Jaksa menyatakan penolakan terhadap PK diajukan Nikita Mirzani.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
04:23
02:55
01:22
01:15
02:16

Viral