- Gambar ilustrasi AI
Waspada Lowongan Kerja (Loker) Penipuan! Modus Interview Berbayar Bisa Raup Ratusan Juta Sebulan, Begini Cara Kerjanya
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa perusahaan resmi pada prinsipnya tidak pernah meminta biaya apa pun kepada pelamar selama proses rekrutmen.
Penipuan Loker Masih Marak, Polisi Berkali-kali Membongkar Sindikat
Kasus lowongan kerja palsu sebenarnya bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kepolisian di berbagai daerah berkali-kali membongkar sindikat penipuan berkedok rekrutmen pegawai.
Modus yang digunakan pun hampir serupa, yaitu memasang iklan lowongan di media sosial, aplikasi percakapan, atau situs pencari kerja. Setelah korban datang untuk wawancara, mereka diminta membayar biaya administrasi, pelatihan, seragam, kartu identitas, hingga uang jaminan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik rekrutmen ilegal. Salah satu ciri utama lowongan kerja palsu adalah adanya permintaan pembayaran dalam bentuk apa pun sebelum pelamar diterima bekerja.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan perusahaan yang meminta uang kepada pelamar dengan alasan administrasi maupun pelatihan.
Beberapa tanda lowongan kerja palsu yang patut diwaspadai antara lain:
* Gaji jauh di atas rata-rata tanpa persyaratan jelas.
* Perusahaan tidak memiliki alamat maupun situs resmi.
* Komunikasi hanya melalui nomor pribadi atau aplikasi pesan instan.
* Pelamar diminta segera mentransfer uang.
* Lokasi wawancara berada di ruko atau rumah kontrakan yang tidak memiliki identitas perusahaan.
* Proses rekrutmen dilakukan sangat cepat tanpa tahapan seleksi yang wajar.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Penipuan Lowongan Kerja
Pelaku penipuan berkedok lowongan kerja dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Pasal yang paling umum digunakan adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang atau barang dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Apabila modus dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), apabila memenuhi unsur penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.