news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Debt Collector (DC) Kredivo Diduga Lecehkan Nasabah, Utang Rp4,4 Juta Disebut Dijadikan Syarat Ajakan BerhubunganViral Debt Collector (DC) Kredivo Diduga Lecehkan Nasabah, Utang Rp4,4 Juta Disebut Dijadikan Syarat Ajakan Berhubungan.
Sumber :
  • tangkapan layar X

Viral Debt Collector (DC) Kredivo Diduga Lecehkan Nasabah, Utang Rp4,4 Juta Disebut Dijadikan Syarat Ajakan Berhubungan

Oknum debt collector Kredivo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap nasabah di Purworejo. Korban mengaku ditawari pelunasan utang dengan syarat tidak pantas.
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:46 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Media sosial tengah ramai membahas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang debt collector (DC) yang disebut mengaku berasal dari aplikasi pembiayaan digital Kredivo. 

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang perempuan yang juga disebut sebagai nasabah layanan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga sebagai oknum penagih utang. 

Dalam unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official, disebutkan bahwa korban awalnya memiliki persoalan tunggakan pembayaran, namun kemudian mengalami dugaan tindakan tidak pantas saat proses penagihan.

Korban mengaku awalnya hanya berurusan dengan penagihan utang. Namun, situasi berubah ketika oknum debt collector tersebut diduga menawarkan penyelesaian utang dengan cara yang melanggar batas.

"Lalu saya diajak ketemu dengan DC dan saya temui. Setelah itu negosiasi dengan DC tersebut belum bisa membayar dan DC memberi tenggat waktu satu minggu," tulis korban dalam unggahan yang beredar, dikutip Rabu (22/7/2026).

Kronologi Dugaan Pelecehan, Utang Disebut Dijadikan Syarat Pelunasan

Berdasarkan keterangan yang beredar, korban berinisial UH, warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, awalnya dihubungi oleh seorang pria yang disebut sebagai debt collector bernama Enol.

Penagih tersebut disebut menghubungi UH terkait tunggakan pembayaran di Kredivo. Dalam salah satu informasi yang beredar, nilai utang korban disebut sekitar Rp4,4 juta, sementara sumber lain menyebut jumlah tagihan telah berkembang akibat bunga.

Pada awal komunikasi, korban mengaku belum memiliki kemampuan untuk membayar sehingga meminta waktu. Keduanya kemudian sepakat untuk melakukan pertemuan guna mencari solusi terkait pembayaran.

Namun, menurut pengakuan korban, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan tindakan yang tidak semestinya.

"DC memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih terus, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," ungkap korban dalam unggahan yang viral.

Korban juga menyebut setelah pertemuan tersebut, dirinya kembali mendapat komunikasi dari oknum tersebut.

"Oke deal ya besok hari Rabu," ujar korban menirukan perkataan oknum debt collector.

Menurut pengakuannya, beberapa hari kemudian penagih kembali menghubungi korban untuk membahas pembayaran utang. Korban mengaku menolak ajakan tersebut, namun tetap mendapatkan tekanan hingga dugaan kejadian berlanjut.

"Saya pun dibawa ke tempat ternyata itu di kos-kosan di Bayan Purworejo, dan dipaksa disuruh masuk kamar. Saya juga dipegang paha dan bahu, setelah itu disuruh memijat bagian punggungnya juga," tulis korban.

Merasa mengalami tindakan yang merugikan dan tidak pantas, korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polsek Bayan, Kabupaten Purworejo.

Polisi Masih Dalami, Kredivo Lakukan Investigasi Internal

Hingga kini, pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pelecehan tersebut. Aparat perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan pidana yang terjadi.

Sementara itu, pihak Kredivo menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan investigasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

Melalui pernyataan di media sosial, Kredivo menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang muncul terkait proses penagihan.

"Kami turut menyesalkan adanya kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan informasi yang beredar terkait proses penagihan. Kami memahami perhatian serta kekhawatiran masyarakat atas hal ini dan menghargai setiap masukan yang disampaikan," tulis Kredivo.

Perusahaan tersebut juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo.

"Saat ini kami sedang melakukan investigasi secara menyeluruh atas kasus tersebut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pemberian sanksi maksimal," lanjut pernyataan tersebut.

Pasal Pidana yang Bisa Berkaitan dengan Dugaan Kasus

Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan pidana yang berlaku di Indonesia.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam UU TPKS, tindakan pelecehan seksual nonfisik maupun fisik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai bentuk perbuatannya. Dugaan tindakan seperti pemaksaan aktivitas seksual tanpa persetujuan dapat masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman dalam suatu tindakan seksual, aparat juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melanggar kesusilaan maupun pemaksaan.

Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap praktik penagihan pinjaman digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menegaskan bahwa proses penagihan oleh perusahaan fintech harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan nasabah.

Saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian serta klarifikasi resmi terkait status hukum oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral