- jabarprov.go.id
Dedi Mulyadi Tegaskan Sayembara Tangkap Begal Tak Bisa Direkayasa, Pelaku Palsu Terancam Dipidana
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan bahwa program sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan tidak dapat direkayasa.
Penegasan itu disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang khawatir akan muncul praktik rekayasa demi memperoleh hadiah.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara sebagai respons atas maraknya aksi kriminalitas di Jawa Barat, seperti begal, jambret, copet, hingga perampokan.
Program tersebut menawarkan hadiah mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup.
"Saya memberikan sayembara kepada seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok. Kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta bagi yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," ujar Dedi Mulyadi melalui akun media sosialnya.
- tvOnenews.com Edit / YouTube KDM / tvOnenews.com - ANF
Setelah pengumuman itu beredar, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai kemungkinan adanya orang yang berpura-pura menjadi pelaku kejahatan atau bekerja sama dengan pihak lain agar bisa memperoleh hadiah sayembara.
Menanggapi hal tersebut, Dedi memastikan skenario seperti itu justru sangat berisiko karena seluruh pelaku yang ditangkap akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Mereka yang mendapat hadiah itu nanti diserahkan ke Polsek, ke Polres atau ke Polda. Nanti tersangka yang ditangkap akan ditahan dan diproses pengadilan. Memang mau pura-pura jadi maling untuk dapatin sayembara? Nanti kalau ketahuan pura-pura yang bisa dipidana dong karena penipuan," tegas Dedi dalam unggahan di media sosialnya, Jumat (24/7/2026).
Dedi menjelaskan, setiap pelaku yang ditangkap tidak akan langsung dinyatakan bersalah, tetapi tetap menjalani proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, upaya merekayasa penangkapan dinilai akan sulit dilakukan dan justru dapat berujung pada persoalan hukum baru.
- YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan surat edaran yang berisi nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat apabila berhasil mengamankan pelaku kejahatan.
- Instagram/aditya.peratama