- Kemendikdasmen
Penyataan Resmi SDN Tanah Baru 3 soal Polemik Dugaan Seragam Sekolah Jadi Ladang Bisnis Dijual Rp950 Ribu Viral
"Di SDN Tanah Baru 3 tidak menyelenggarakan dan mewajibkan maupun jual beli seragam kepada peserta didik, namun terjadi kesalahpahaman antara orang tua peserta didik dengan sekolah, sehingga muncul kegaduhan tersebut," tegasnya.
Lanjut Endang, pihak sekolah mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan kegaduhan yang ramai diperbincangkan di ruang publik. SDN Tanah Baru 3 mengaku langsung mengundang komite sekolah hingga perwakilan orang tua murid kelas I.
Kata Endang, tujuan menghadirkan kedua belah pihak untuk membahas mekanisme pengadaan seragam. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan pengadaan seragam tidak melibatkan pihak sekolah.
"Disepakati bersama bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, bukan pihak sekolah. Sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam di SDN Tanah Baru 3 dan sepenuhnya diserahkan kepada orang tua peserta didik," terangnya.
Kebijakan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan imbauan dari Disdik Kota Depok. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran dengan Nomor 400.3.3.3/4472/P.SD/2026 tentang Himbauan Seragam Sekolah.
Adapun bunyi dalam Surat Edaran Disdik Depok tersebut sebagai berikut:
- Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/peserta didik.
- Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan murid baru.
(hap)