- Antara
Begini Nasib Pengemudi Alphard yang Terobos Lampu Penyeberangan di Bundaran HI, Kena Sanksi Berlapis?
Jakarta, tvonenews.com- Masih ada yang belum yang tahu, bagaimana nasib dari pengemudi Alphard yang terobos lampu penyeberangan Bundaran HI yang viral kemarin. Ternyata terkena sanksi berlapis.
Meski sebelumnya, diketahui pengemudi alphard terobos lampu penyeberangan di Bundaran HI itu terkena tilang. Ternyata juga tersangdung sanksi lainnya loh.
- Antara
Berdasarkan informasi yang dihimpun tvonenews.com, Selasa (28/7), pihak kepolisian mengenakan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengemudi mobil Alphard hitam terkena pasal pertama, yang disangkakan dengan Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kemudian, pasal kedua, si pengemudi Alphard juga dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Nasib pengemudi itu dipastikan dikenakan pasal berlapis, atau sanksi ganda. Selain memberikan sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut.
- dok.kolase tvOnenews.com/ @jakbarviral
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik mobil Toyota Alphard yang viral tersebut setelah menerobos lampu penyeberangan jalan dan diduga menggunakan pelat nomor palsu di kawasan Jakarta Pusat.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, dikutip dari antara, Selasa (28/7).
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viranyal mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.