- dok.kolase tvOnenews.com/ @indonesiaemas2045
Sempat Viral karena Karaoke dan Live Tiktok di Jam Kerja, Oknum Damkar Ini Sampaikan Permintaan Maaf
"kan udah ada aturannya emg ga boleh jam dinas live," kata netizen lainnya.
Melihat komentar netizen dalam kolom komentar live. Keduanya sama-sama memberikan respons menohok, dan akui nggak masalah jika viral.
"woi kami juga masyarakat, kami juga bayar pajak, dikira kami ini rakyat jelata. Kami bayar pajak juga woi," respons salah seorang wanita yang disamping yang bernyanyi dangdut.
"nggak apa-apa viralkan saja," saut wanita yang pegang microphone atau nyanyi dalam live.
Perlu diketahui, ada 3 peraturan yang menjelaskan seputar kebijakan ASN harus bijak bermedia sosial dan dilarang live saat jam kerja, antara lain PP NO 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, UU NO.20 TAHUN 2023 TENTANG ASN, dan Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021.
"Live di media sosial saat jam kerja yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi." bunyi ketrangan dalam akun instagram disdikbud_prabulih.(klw)