news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Video Balita Diduga Dianiaya Ayah Kandung demi Bikin Mantan Istri Mau Rujuk.
Sumber :
  • Instagram @w_i_l_d_a_n_1_2

Viral Video Balita Diduga Dianiaya Ayah Kandung Demi Bikin Mantan Istri Mau Rujuk, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat yang sempat viral, masuk tahap penyidikan.
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:43 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, yang sempat menghebohkan media sosial kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Polres Cimahi telah menetapkan dua pria sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.

Peristiwa ini mencuri perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka di bagian wajah beredar luas di berbagai platform media sosial.

Viral Video Balita Diduga Dianiaya Ayah Kandung demi Bikin Mantan Istri Mau Rujuk di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat
Sumber :
  • Instagram @w_i_l_d_a_n_1_2

Rekaman tersebut memicu kecaman warganet sekaligus mendorong aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengusut kasusnya.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, dua orang yang kini berstatus tersangka berinisial D alias Pepi (28) dan A (22).

D diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, sedangkan A diduga berperan merekam aksi tersebut hingga videonya menyebar luas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta mengejutkan terkait motif pelaku.

D mengaku sengaja melakukan kekerasan terhadap balita tersebut dengan harapan dapat menarik simpati mantan istrinya agar bersedia kembali rujuk.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Faruk, dikutip dari Antara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun enam bulan apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Meski demikian, penyidik belum menghentikan proses pendalaman perkara.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya motif lain sekaligus melengkapi alat bukti agar proses hukum berjalan secara menyeluruh.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut viral di media sosial.

Dalam tayangan itu, korban tampak mengalami sejumlah luka pada wajah hingga berdarah yang kemudian memicu keprihatinan masyarakat.

Polres Cimahi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, kepolisian juga memastikan hak dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas selama proses penyidikan berlangsung. (asl)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:51
04:45
01:30
01:23
06:42
38:14

Viral