- Tangkapan layar
Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak
Konten itu kemudian dianggap merugikan Azizah. Pada 12 Agustus 2025, Azizah Salsha melaporkan Bigmo dan Resbob ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Perkara tersebut berlanjut hingga keduanya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026. Namun, konflik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada 31 Maret 2026. Setelah pertemuan kekeluargaan pada 6 April 2026, Azizah mencabut laporan polisi pada 13 April 2026.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, ketentuan yang dapat dikaji antara lain Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dengan maksud tertentu. Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada unsur perbuatan dan pembuktian dalam proses hukum.
Pada Desember 2025, Bigmo kembali menjadi sorotan setelah Resbob menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Club dalam sebuah siaran langsung. Bigmo berada dalam siaran tersebut sehingga namanya ikut dikaitkan dengan polemik.
Bigmo kemudian menyatakan tidak menyetujui ucapan sang kakak dan meminta Resbob mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Perkara tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dan proses hukum terhadap Resbob tetap berjalan.
- Tangkapan layar youtube
Kasus Promosi Vape Libatkan Anak Kini Diselidiki
Kontroversi terbaru muncul setelah siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026 diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian kepolisian dan pemerintah.
Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat serta menjadwalkan pemanggilan Bigmo untuk dimintai klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan ahli.
“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus 2026.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta meminta keterangan dari orang tua anak.