- Instagram @kabupatenbogor.id - istimewa
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!
tvOnenews.com – Habib Bahar bin Smith ikut turun dalam aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di depan pabrik PT Inti Tirta Sari Makmur, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026).
Aksi tersebut menuntut penghentian produksi minuman beralkohol di pabrik yang berlokasi di Jalan Lanbau tersebut.
Massa yang terdiri atas sejumlah ormas, termasuk FPI, BPPKB, serta majelis taklim, datang menyuarakan penolakan terhadap peredaran minuman keras.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, PT Inti Tirta Sari Makmur tercatat sebagai perusahaan industri manufaktur di Kabupaten Bogor dengan produk utama berupa minuman beralkohol.
Kehadiran Habib Bahar membuat aksi berlangsung lebih tegang. Dalam orasinya, ia meminta pihak perusahaan tidak sekadar menghentikan kegiatan produksi untuk sementara, tetapi mengambil langkah untuk menutup operasional pabrik.
Aksi di Citeureup tersebut tidak berdiri sendiri. Desakan penghentian produksi minuman beralkohol muncul setelah polemik yang terjadi dalam acara The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Sebelumnya, sebuah video dari festival musik tersebut viral di media sosial.
Dalam video itu, terdapat aktivitas tantangan menghafal ayat Al-Qur'an yang dikaitkan dengan hadiah berupa minuman beralkohol.
Peristiwa tersebut kemudian menuai kecaman karena dinilai tidak pantas menjadikan ayat suci sebagai bagian dari tantangan untuk memperoleh minuman keras.
Kasus tersebut juga telah masuk ke ranah hukum. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial RES, AK, I, dan M.
Polisi menyebut beberapa tersangka diduga terlibat dalam tantangan melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.
Dalam penyidikan, polisi juga melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli digital forensik.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa dan menentukan aspek hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Tim Hukum Muslim juga telah melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya, termasuk penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua MC, serta seorang perempuan yang diduga mengikuti tantangan tersebut.
Polemik inilah yang kemudian menjadi salah satu latar belakang massa mendatangi pabrik di Citeureup.
Di hadapan massa dan perwakilan perusahaan, Habib Bahar menyampaikan penolakan keras terhadap keberadaan produksi minuman keras.
Ia menilai penghentian produksi tidak seharusnya ditunda apabila tujuan utamanya adalah mencegah dampak negatif minuman keras terhadap masyarakat, khususnya anak muda.
"Tutup sekarang juga!"
"Nggak ada, apa kau pakai-pakai waktu, berantas kezaliman nggak pakai-pakai waktu. Untuk berhentiin kezaliman, berhentiin maksiat, untuk berhentiin produksi (miras) nggak pakai waktu," ujar Habib Bahar bin Smith dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @kabupatenbogor.id.
- Instagram @kabupatenbogor.id
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Habib Bahar menginginkan penghentian operasional dilakukan segera, bukan hanya sebagai keputusan sementara.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti dampak peredaran minuman keras terhadap masa depan generasi muda.
Menurutnya, upaya membatasi peredaran miras merupakan bagian dari usaha menjaga masyarakat, terutama anak-anak dan pemuda di Kabupaten Bogor.
Perwakilan perusahaan kemudian menemui massa untuk melakukan dialog. Pihak PT Inti Tirta Sari Makmur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat peristiwa yang menjadi polemik.
Ahmad selaku direksi perusahaan mengatakan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang terjadi dalam acara tersebut. Ia juga menyebut proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat telah berjalan.
"Empat tersangka sudah ditetapkan di Polda Metro Jaya. Mari kita semua menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai tuntas," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, perusahaan akan ikut mengawal proses hukum agar seluruh kronologi kejadian dapat diketahui secara jelas, termasuk bagaimana tindakan tersebut bisa terjadi.
Dalam dialog itu, pihak perusahaan kemudian menyampaikan bahwa produksi di pabrik akan dihentikan sementara selama tujuh hari.
"Produksi mulai hari ini berhenti. Putusan tutup tidaknya 7 hari pabrik," ucap salah satu perwakilan pabrik.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil utama pertemuan antara massa dan pihak perusahaan.
Selama tujuh hari penghentian produksi, perusahaan akan membahas berbagai masukan dari habaib, kiai, serta tokoh masyarakat sebelum menentukan keputusan berikutnya.
Meski perusahaan menyatakan produksi dihentikan sementara, Habib Bahar tampak belum menerima keputusan tersebut.
Ia menegaskan tuntutan massa bukan sekadar penghentian produksi selama tujuh hari, melainkan penutupan pabrik.
"Ya udah kalau nggak tutup, bakar. Selesai."
"Nggak usah banyak-banyak bicara. Kelamaan tunggu 7 hari," seru Habib Bahar bin Smith.
Pernyataan tersebut kemudian kembali disampaikan dengan nada tegas.
"Jadi ini intinya wajib tutup. Kalau nggak tutup saya bakar. Betul saya bakar, habis saya bakar saya menyerahkan diri ke Polda Jabar,"
Ancaman tersebut disampaikan Habib Bahar dalam konteks tuntutannya agar pabrik berhenti beroperasi.
Ia juga mengatakan dirinya siap berada di garis depan apabila persoalan tersebut berkembang menjadi konflik.
"Saya bilang perang, saya bukan di belakang, saya di depan. Itu saya. Intinya begitu aja, nanti saya kirim surat ke pemerintah Kabupaten Bogor untuk wajib tutup demi generasi anak-anak muda kita ke depan, demi generasi anak-anak bangsa khususnya bogor," jelasnya.
Untuk sementara, hasil dialog membuat aktivitas produksi di pabrik dihentikan selama tujuh hari. Namun, status penutupan permanen belum menjadi keputusan akhir.
Pihak perusahaan masih akan melakukan pembahasan dengan berbagai tokoh masyarakat selama masa penghentian tersebut.
Dengan demikian, tujuh hari menjadi masa evaluasi sebelum perusahaan menentukan langkah selanjutnya.
Karena itu, aksi di Citeureup kini berkembang menjadi dua persoalan yang berjalan beriringan.
Pertama, proses hukum atas dugaan penistaan agama dalam kegiatan The Sounds Project. Kedua, tuntutan massa di Bogor agar produksi minuman beralkohol dihentikan secara permanen.
Untuk saat ini, kesepakatan yang tercapai baru berupa penghentian produksi selama tujuh hari.
Sementara tuntutan penutupan permanen masih menunggu hasil pembahasan antara pihak perusahaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah terkait.
(tsy)