- tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya
Heboh! Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Ungkap Kronologi
tvOnenews.com - Ruben Onsu menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan inisial RSO sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Polisi mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan tawaran investasi bisnis kepada korban, yang telah menyerahkan sejumlah modal tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi.
Kabar Ruben Onsu menjadi tersangka disampaikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan dalam tayangan Cumicumi pada 20 Agustus 2026. Dalam keterangannya, polisi menyebut tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terlapor berinisial RSO.
Joko Adi menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara itu, pelapor disebut berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor adalah RSO yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
“Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan Satreskrim saat ini sedang menangani perkara perkara dugaan, tindak pidana, penipuan, dan atau penggelapan,” ucap Joko Adi dalam tayangan Cumicumi, 20 Agustus 2026.
Kasus Ruben Onsu Naik ke Tahap Penyidikan
Menurut Joko Adi, perkara yang menyeret Ruben Onsu tersebut awalnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Setelah serangkaian proses dilakukan, kasus itu kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
“Berdasarkan laporan polisi nomor 310 VIII 2025 SPKT Polres Jakarta Selatan, tanggalnya 22 Agustus 2025. Terkait dengan penipuan dan atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P. Yang menjadi korban adalah inisial DM. Sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO,” ucap Joko Adi.
Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penipuan tersebut. Joko Adi menyebut lebih dari enam saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli. Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum RSO dalam kasus itu.
“Terkait perkara tersebut, kami telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud dan tanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan. Kemudian pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yaitu lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli. Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO, statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” pungkas Joko Adi.
Ruben Onsu Belum Diperiksa sebagai Tersangka
Setelah status RSO berubah menjadi tersangka, polisi menyatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan. Joko Adi menyebut pemeriksaan tersebut kemungkinan dilakukan pada pekan berikutnya untuk mendalami perkara dugaan penipuan yang dilaporkan korban.
“RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ucap Joko Adi.
Saat ditanya mengenai jumlah kerugian dalam kasus yang menyeret Ruben Onsu, polisi belum memberikan angka secara pasti. Joko Adi menegaskan nilai kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” jawab Joko Adi.
Kronologi Dugaan Penipuan Investasi Bisnis
Joko Adi kemudian menjelaskan secara singkat kronologi dugaan penipuan yang dilaporkan korban. Berdasarkan keterangan polisi, RSO disebut memiliki sebuah usaha dan kemudian menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana. Korban tertarik dengan tawaran tersebut hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara kedua pihak.
“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” ucap Joko Adi.
Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban dan terlapor membuat kesepakatan mengenai investasi. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal dengan adanya perjanjian terkait keuntungan yang akan diperoleh dari investasi bisnis tersebut.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal,” lanjutnya.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Berdasarkan penjelasan polisi, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima oleh korban. Selain itu, modal yang sebelumnya diserahkan juga disebut belum dikembalikan sehingga korban akhirnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.
“Kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan. Tiba waktu kesepakatan ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Investasi Ruben Onsu Disebut Bisnis Jual Beli Produk
Polisi juga mendapat pertanyaan mengenai jenis bisnis yang ditawarkan RSO kepada korban. Joko Adi menjelaskan bahwa investasi tersebut berkaitan dengan kesepakatan bisnis, tetapi belum membeberkan secara rinci jenis produk yang diperjualbelikan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Yang diiming-imingi kan jelas ada kesepakatan bisnisnya mungkin,” ucap Joko Adi.
Ketika kembali ditanya apakah bisnis tersebut bergerak di bidang makanan atau bidang lainnya, Joko Adi menyebut usaha yang dimaksud berkaitan dengan jual beli produk. Namun, polisi belum memberikan informasi lebih detail mengenai produk maupun mekanisme bisnis tersebut.
“Jadi di bidang jual beli produk,” ucap Joko Adi.
Terkait pertanyaan awak media mengenai apakah sosok RSO yang dimaksud merupakan Ruben Onsu, Joko Adi memberikan jawaban yang mengarah pada pembenaran. Meski demikian, sejumlah detail mengenai perkara, termasuk nilai kerugian dan bisnis yang dijalankan, masih disebut sebagai materi penyidikan.
“Iya. Dan ini bagian dari materi penyelidikan ya, rekan-rekan ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan.”
Awak media kemudian memastikan kembali, “RSO ini betul Ruben Onsu, Pak?”
“Kira-kira demikian,” jawab Joko Adi.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini masih terus berjalan. Polisi juga masih akan memeriksa Ruben Onsu sebagai tersangka serta mendalami keterangan saksi dan bukti lain sebelum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
(anf)