news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu.
Sumber :
  • Istimewa

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Praktisi Hukum Nilai Belum Tentu Bersalah

Ruben Onsu Jadi Tersangka dugaan penipuan investasi, praktisi hukum Rey Utami nilai status tersangka belum tentu bersalah dan masih harus dibuktikan.
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:47 WIB
Reporter:
Editor :

“Pertama-tama, aku syok juga karena tidak ada angin, tidak ada hujan, tidak ada pemberitaan tentang siapa terlapornya. Sampai sekarang kita cuma dapat inisialnya. Katanya terlapornya itu dua orang, ya kan? Inisialnya siapa tuh, DM sama P, ya,” ucap Rey Utami.

Ia kemudian menyoroti perubahan status Ruben yang menurutnya cukup mendadak dari sudut pandang publik. Rey menggambarkan kabar tersebut seperti sesuatu yang datang secara tiba-tiba.

“Nah, itu kan tiba-tiba langsung jadi tersangka. Kayak bak petir di siang bolong, surprisingly, buat para penggemarnya Ruben juga pasti enggak menyangka hal ini. Tiba-tiba dari Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengumumkan kepada awak media semuanya bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Rey Utami Jelaskan Proses Penetapan Tersangka

Rey menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka sebenarnya tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui penyidik sebelum status seseorang ditingkatkan menjadi tersangka.

“Berarti kan prosesnya sudah jauh, ya. Artinya gini, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu melalui laporan polisi dulu. Pelapor melakukan laporan polisi. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan gelar perkara, baru naik sidik,” jelas Rey.

Menurut Rey, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan ketika penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik juga harus memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai proses hukum.

“Naik sidik itu adalah ketika ditemukan adanya peristiwa pidana. Nah, untuk seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, berarti polisi harus mempunyai minimal dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan. Entah itu misalnya bukti surat, keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti chat, bukti elektronik, dokumen, atau segala macam. Berarti sudah memenuhi unsur menurut versi dari tim penyidik,” paparnya.

Meski demikian, Rey mengingatkan bahwa publik belum mengetahui seluruh fakta dari sisi Ruben Onsu. Ia menilai duduk perkara perlu dilihat berdasarkan keterangan kedua pihak dan bukti yang dimiliki penyidik.

“Tapi kembali lagi, fakta yang sebenarnya kan kita belum tahu dari versi RO. Terlapor ini bagaimana sebenarnya? Karena kalau yang dikenakan pasalnya, katanya diduga penipuan dan penggelapan, yang mana itu ancaman hukumannya masing-masing empat tahun, dengan denda kategori empat dan kategori lima,” katanya.

Berita Terkait

1
2
3 4 5 6 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral