- Istimewa
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Praktisi Hukum Nilai Belum Tentu Bersalah
Unsur Penipuan Harus Dibuktikan
Rey kemudian menjelaskan bahwa dugaan penipuan memiliki unsur yang harus dibuktikan. Menurutnya, persoalan kerugian dalam suatu hubungan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penipuan.
“Kalau misalnya penipuan itu kan harus ada unsur bujuk rayu, rangkaian bohong, tipu muslihat. Dia harus menggunakan kedudukan palsu, martabat palsu, nama palsu. Itu harus terbukti. Unsur-unsur tersebut harus terbukti,” tegas Rey.
Ia juga mengingatkan mengenai asas praduga tak bersalah. Rey menilai status tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Jadi, balik lagi ya, asas praduga tidak bersalah. Menjadi tersangka belum tentu nantinya menjadi terdakwa, belum tentu juga menjadi terpidana. Masih disangkakan dugaan-dugaan yang memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.
Rey Utami Soroti Perjanjian Bisnis
Lebih lanjut, Rey membahas kemungkinan apabila persoalan Ruben berkaitan dengan bisnis atau investasi. Menurutnya, keberadaan bisnis, kegiatan usaha, hingga perjanjian antara kedua pihak menjadi hal penting untuk diperiksa.
“Kalau misalnya, katakanlah, beritanya mengenai bisnis, investasi, kan gitu. Nah, selama Ruben atau selama RO bisa membuktikan, misalnya investasi bisnisnya apa, bisnisnya ada, kegiatannya ada, tempat usahanya ada, apalagi misalnya diikat dalam suatu perjanjian,” jelasnya.
Menurut Rey, persoalan yang berkaitan dengan uang dalam sebuah perjanjian juga dapat memiliki ranah keperdataan. Hal tersebut dapat berupa gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, bergantung pada hubungan hukum yang terjadi.
“Kalau misalnya perjanjian terkait dengan uang, itu jatuhnya ke perdata, ranahnya gugatan di pengadilan. Terkait uang bisa digugat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Pernyataan Rey tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti karena pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sebelumnya menyampaikan bahwa hubungan awal dengan pihak pemberi dana merupakan transaksi pinjam-meminjam uang, bukan investasi.
Kuasa hukum Ruben juga menyebut sempat ada rencana mengalihkan hubungan tersebut menjadi kerja sama bisnis. Namun, rencana itu disebut batal atas keinginan pihak pemberi dana sehingga persoalan yang tersisa dinilai berkaitan dengan kewajiban pembayaran.