- Istimewa
Diduga Video Mesranya Viral, Oknum Pejabat Pemprov Sumbar Mundur hingga Dilaporkan ke Gubernur Sumatera Barat
Pembentukan tim ini sebagiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun susunan struktur tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda.
Adapun anggota dari tim tersebut meliputi Inspektur, Kepala BKD hingga Asisten II selaku atasan langsung yang bersangkutan.
"Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dari kejadian ini, Pemprov Sumbar, kata dia, tidak memberikan ruang toleransi. Berbagai tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN akan ditindak tegas.
"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan," bebernya.
Ia memastikan Pemprov Sumbar siap mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil jika hasil pemeriksaan nantinya memang terbukti adanya pelanggaran disiplin PNS.
"Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur," tukasnya.
(hap)