- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube Just Ruben
Sarwendah Berpeluang Besar Menangkan Hak Asuh Anak dari Ruben Onsu, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
Menurut Agustinus, anak yang masih berusia di bawah 12 tahun membutuhkan peran ibu dalam proses tumbuh kembangnya. Kehadiran ibu dinilai penting bukan hanya dari sisi fisik, tetapi juga kondisi batin dan psikologis anak.
“Kenapa dia lebih dominan? Karena anak-anak ini masih di bawah umur, di bawah 12 tahun. Sehingga seharusnya mengasuh anak-anak ini adalah ibunya untuk menjaga kebatinan mereka, fisik, dan psikis mereka dalam hal tumbuh kembang anak ke depan itu,” lanjut Agustinus.
Dengan pertimbangan tersebut, Sarwendah disebut memiliki posisi yang lebih dominan dalam persoalan pengasuhan. Namun, faktor usia anak bukan satu-satunya pertimbangan karena pengadilan tetap akan melihat kondisi secara menyeluruh.
Syarat Orang Tua untuk Mendapatkan Hak Asuh
Agustinus Nahak juga menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan pihak yang layak mendapatkan hak asuh anak. Menurutnya, orang tua yang akan menjadi pengasuh harus memenuhi sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi hukum dan karakter.
“Jadi syarat seseorang menjadi pengasuh anak atau syarat pengadilan akan mengabulkan hak asuh anak seseorang itu adalah orang ini atau seorang ayah atau seorang ibu itu tidak melakukan tindak pidana. Yang kedua, dia adalah ibu atau ayah yang baik. Yang ketiga, dia bukan ibu dan ayah yang tendensius. Yang keempat, tidak berkarakter buruk,” kata Agustinus.
Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan kondisi Ruben Onsu yang saat ini menyandang status tersangka. Menurut Agustinus, status tersebut dapat menjadi salah satu hambatan bagi Ruben apabila ingin mendapatkan hak asuh anak yang saat ini berada dalam pengasuhan Sarwendah.
“Kalau status tersangka Ruben tidak dicabut, artinya Ruben tidak bisa mendapatkan hak asuh anak yang saat ini diasuh oleh mantan istrinya, Sarwendah,” lanjutnya.
Meski status tersangka menjadi salah satu hambatan, Agustinus menegaskan bahwa status hukum Ruben Onsu belum bersifat final. Ruben masih memiliki sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah Restorative Justice. Mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila Ruben dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai sesuai dengan persyaratan yang berlaku.