Polisi Ungkap Alasan Ruben Onsu Masih Bebas Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap pesohor Ruben Onsu, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar.
Keputusan ini diambil karena Ruben dinilai kooperatif dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan bahwa selama proses penyidikan, Ruben memberikan keterangan yang jujur kepada pihak berwajib.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," ujar Iskandarsyah kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/8).
Ia menambahkan bahwa kebijakan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada pertimbangan objektif yang termaktub dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selama ini, Ruben dianggap disiplin dalam memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah mangkir tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, polisi meyakini bahwa suami dari Sarwendah tersebut tidak memiliki iktikad untuk melarikan diri ataupun mengganggu jalannya penyidikan.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," tutur Iskandarsyah.
Pihak kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang.
Perkara ini mencuat setelah seseorang berinisial DM melaporkan kerugian terkait tawaran investasi produk yang diberikan oleh Ruben.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Ruben menjanjikan pembagian keuntungan kepada DM.
Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, janji tersebut tidak terealisasi, sehingga korban diduga mengalami kerugian materiil mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, memaparkan bahwa status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026.
Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik meminta keterangan dari enam orang saksi, termasuk pendapat dari saksi ahli, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. (ant/dpi)
Load more