- kolase foto YouTube/SelebTubeTV - Instagram/ruben_onsu
Pihak Korban Dugaan Penipuan Ruben Onsu Buka Suara: Pintu Damai Terbuka, Proses Hukum Tetap Berjalan
tvOnenews.com - Pihak korban dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus tersebut.
Sikap ini disampaikan setelah Ruben Onsu menunjuk kuasa hukum baru untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
Seperti diketahui, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Presenter tersebut kemudian menggandeng JHONLBF Law Firm untuk mendampinginya dalam menghadapi perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ruben Onsu masih akan terus dikawal.
Ahmad Ramzy menjelaskan, laporan polisi terkait kasus tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025.
Menurutnya, langkah pidana yang ditempuh merupakan pilihan terakhir setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun nonpidana dinilai tidak menemukan titik terang.
"Pidana adalah ultimum remedium, pilihan terakhir kami untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Ramzy.
- YouTube/ SelebTubeTV
Sebelum membuat laporan polisi, pihak korban disebut telah melayangkan somasi kepada Ruben Onsu.
Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan.
Proses hukum kemudian berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan, mulai dari tahap penyelidikan hingga akhirnya perkara ditingkatkan ke penyidikan.
Ramzy mengatakan, penyidik sebelumnya juga sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak pada Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ruben disebut meminta waktu sekitar empat bulan untuk menyelesaikan persoalan.
Pihak korban, kata Ahmad, menghormati permintaan tersebut. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya surat perintah penyidikan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 15 April 2026.
Setelah itu, pihak korban mendapat informasi bahwa Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban Serahkan Rp3,5 Miliar untuk Investasi
Ahmad Ramzy kemudian membeberkan duduk perkara yang menjadi dasar laporan polisi tersebut.
Menurutnya, Ruben Onsu sebelumnya mengajak kliennya untuk berinvestasi dalam sebuah bisnis.
Atas tawaran tersebut, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp3,5 miliar.
"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis, yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang Rp3,5 miliar," kata Ahmad.