news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu.
Sumber :
  • Istimewa

Ruben Onsu Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Machi Ahmad Ungkap Masalah Perjanjian Bisnis

Ruben Onsu belum diperiksa sebagai tersangka setelah jadwal ditunda. Machi Ahmad ungkap masalah perjanjian bisnis dan dokumen yang perlu dilengkapi.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:35 WIB
Reporter:
Editor :

Machi Ahmad berharap kelengkapan dokumen yang diminta penyidik dapat segera dikumpulkan sebelum jadwal pemeriksaan berikutnya. Ia bahkan berharap proses tersebut dapat selesai lebih cepat sehingga Ruben bisa segera menjalani pemeriksaan.

“Kami meminta sih Jumat depan ya. Jumat minggu depan. Tapi kalau bisa selesai sebelum itu bagus, lebih bagus kan. Nah, itu kembali lagi saya lagi meminta timnya untuk mencari, melengkapi apa yang diminta oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujar Machi.

Di tengah penundaan tersebut, Machi Ahmad juga mengungkap persoalan lain yang berkaitan dengan perjanjian bisnis Ruben Onsu. Ia menyebut ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, termasuk soal dokumen perjanjian yang disebut tidak berada di tangan Ruben ketika kesepakatan dibuat.

Machi menilai persoalan tersebut dapat membuat sejumlah hak dan kewajiban dalam kerja sama menjadi rancu. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek hukum dalam perjanjian bisnis menjadi penting, terlebih jika transaksi yang dilakukan memiliki nilai besar.

“Kalau aku lihat sih karena ketidaktahuan gitu, jadi banyak hak kewajiban atau hal yang dikerjakan. Nah, sekarang kontraknya juga tidak dipegang karena memang saat perjanjian, saat kontrak beliau juga tidak ada memegang kontraknya,” kata Machi Ahmad.

Menurut Machi, Ruben juga tidak mendapatkan pendampingan dari orang yang memahami hukum ketika perjanjian tersebut dibuat. Kondisi itu, menurut dia, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan yang kini tengah dihadapi kliennya.

“Ya, itu mungkin tidak didampingi orang hukum saat pembentukan kontraknya atau terlalu mungkin abay ya saat memberikan ya melalui pengakuannya klien saya. Terus saya tanya tanda terimanya juga tidak ada. Nah, itu kan hal-hal yang kayak gitu bisa bikin rancu. Apakah mungkin untuk pembayaran sebelumnya atau untuk apa gitu ya,” pungkasnya.

Selain masalah perjanjian bisnis, Machi Ahmad sebelumnya juga menyinggung dugaan pemberian cek kosong dalam perkara tersebut. Ia menyebut Ruben tidak memahami dampak hukum dari transaksi perbankan yang dilakukannya.

“Ya, mengenai cek kosong ya. Kembali lagi ketidaktahuan RSO. Ya karena ketidaktahuan RSO gitu makanya kembali lagi ke depannya saya sih sampaikan Mas Ruben kalau misalnya ada ya menyangkut perjanjian bisnis yang besar atau misalnya ada pekerjaan hak kewajibannya apa disampaikan aja ke orang yang mengerti hukum, enggak harus saya juga tapi ya sebagai kan ada dia mengenal saya ya bisa dikonsultasikan jangan jangan tidak gitu loh,” tutur Machi Ahmad.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral