- Istimewa
Ruben Onsu Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Machi Ahmad Ungkap Masalah Perjanjian Bisnis
Machi kemudian mengingatkan pentingnya pendampingan hukum dalam membuat perjanjian. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya berlaku bagi Ruben, tetapi juga masyarakat yang melakukan kerja sama atau transaksi bisnis dengan nilai tertentu.
“Tidak mengetahui makanya harus didampingi dan bukan berlaku kepada klien saya aja ke semua masyarakat lah. Maksudnya kalau ada perjanjian apa hendaknya dikonsultasikan sama orang yang lebih paham hukum atau pengacara atau orang yang pernah kuliah hukum atau yang berkompeten lah seperti itu,” jelasnya.
Dengan penundaan tersebut, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pihak kepolisian telah memberikan kesempatan hingga Jumat, 4 September 2026 untuk pemeriksaan berikutnya, sementara tim kuasa hukum masih mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan penyidik.
(anf)