- Instagram/@vilmei
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Vilmei, Siasat Licik Karyawan Tarik Saldo TikTok Rp1,28 Miliar Terungkap
Kota Bekasi, tvOnenews.com - Kasus dugaan penggelapan uang TikTok milik kreator konten sekaligus TikToker, Meicy Villia alias Vilmei kembali memasuki babak baru.
Vilmei sebelumnya melaporkan karyawan berinisial Z ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kini melaporkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik mantan pacar Willie Salim.
Kabar penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang milik Vilmei langsung diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana.
Putu mengabarkan bahwa tiga tersangka telah ditahan. Keputusan tersebut terjadi setelah penyidik mengantongi sebanyak dua alat bukti yang cukup jelas.
"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka jugua telah ditahan, ungkap Putu, Sabtu (29/8/2026).
Identitas 3 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang TikTok Vilmei
- Instagram/@vilmei
Lebih lanjut, Putu merincikan ketiga tersangka yang telah ditahan oleh tim penyidik. Mereka berinisial Z merupakan karyawan Vilmei, A sebagai kekasih pria Z, dan perempuan berinisial L.
Putu mengatakan bahwa, perempuan L memiliki peran sebagai menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh A dan Z. Hal tersebut menjadi alasan penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana dilakukan tiga tersangka tersebut," terangnya.
Hingga kini, penyidik tengah melakukan pencocokkan antara keterangan yang diberikan oleh para saksi dan tersangka. Hal ini bertujuan untuk memudahkan rangkaian konstruksi perkara dugaan penggelapan uang secara utuh dan detail.
Siasat Licik Karyawan Tarik Saldo Penghasilan TikTok Vilmei
Sebelumnya, kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto telah mengungkapkan sedikit modus dilakukan karyawan kliennya. Hal tersebut membuat sang selebgram mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Joseph Irianto menerangkan, dugaan dana milik Vilmei dialihkan melalui saldo TikTok. Akan tetapi, saldo itu tidak langsung dicairkan oleh tersangka, namun lebih dulu diubah menjadi berupa koin.
Selepas itu, dana tersebut dikonversikan kembali dalam bentuk gift. Siasat ini guna memudahkan Z dan A diduga mengirimkan gift itu ke beberapa akun dinilai fiktif.
"Saldo TikTok di-convert menjadi koin. Setelah itu di-conver lagi ke gift, dan dikasih ke akun-akun fake," tutur Joseph di Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).
Kebetulan Z selaku karyawan Vilmei mempunyai akses masuk akun bisnis TikTok majikannya. Situasi ini membuat wanita tersebut melancarkan aksinya disebut dengan cara memanfaatkan pekerjaannya sebagai host live.
"Pelakunya itu karyawannya sendiri, yaitu karyawan host live. Nah, HP tersebut sekarang dijadikan salah satu barang bukti," terangnya.
Adapun peran A selaku pacar Z diduga berperan sebagai penerima gift dari hasil pengalihan saldo menjadi koin.
Joseph menyebut proses hukum perkara dugaan penggelapan uang milik Vilmei terjadi begitu singkat. Waktunya hanya membutuhkan dua hari untuk naik ke tahap penyidikan dan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Akibat dugaan perbuatan merugikan uang lebih dari Rp1,2 miliar, ketiga tersangka potensi dijerat Pasal 488 KUHP. Sebab, ada tindak pidana berkaitan dengan hubungan kerja antara pelaku dan korban.
"Ada penggelapan dalam jabatan karena berkaitan hubungan kerja dan penerimaan upah. Itu ancaman hukuman palingg lama lima tahun penjara," tukasnya.
(hap)