news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aisar Khaled.
Sumber :
  • instagram/aisar_khaledd

Kronologi Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Perjanjian hingga 3 Kali Somasi

Kronologi Aisar Khaled dilaporkan ke polisi bermula dari perjanjian investasi hingga tiga kali somasi. Sisa kewajiban disebut mencapai Rp5,7 miliar.
Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia pada Senin, 14 September 2026. Kronologi Aisar Khaled dilaporkan ke polisi bermula dari perjanjian investasi pada Februari 2026, sisa kewajiban sekitar Rp5,7 miliar, hingga tiga kali somasi yang disebut tidak mendapat tanggapan.

Aisar Khaled, influencer asal Malaysia, kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi mengaku telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan terkait perjanjian yang telah disepakati.

Kronologi Aisar Khaled dilaporkan ke polisi bermula dari perjanjian investasi yang dibuat pada Februari 2026. Dalam perjanjian tersebut, Aisar disebut memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan, termasuk melakukan siaran langsung melalui acara serta menghadiri sejumlah event.

Pihak agensi kemudian menyebut masih terdapat sisa kewajiban yang belum diselesaikan Aisar Khaled. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai kewajiban yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak agensi mengaku telah berusaha menghubungi Aisar untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurut kuasa hukum, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Tim kuasa hukum yang mendampingi pihak agensi terdiri dari Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto. Mereka menyebut pelaporan ke polisi merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya. Maka dari itu kami hari ini melaporkan ke pihak berwajib untuk mencari solusi dan penegakan hukum seperti itu,” ujar Richard Subroto.

Menurut Richard, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian investasi antara Aisar dan pihak agensi. Ia menyebut masih ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh Aisar sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian tersebut.

“Jadi klien kami melaporkan ini. Sekali lagi ini hanya upaya terakhir ya, upaya terakhir dari klien kami sebagai tidak mencari keadilan. Nah, kenapa kok kita sampai melapor? Karena Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” kata Richard.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
01:02
02:26
05:17
01:10
05:30

Viral