news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aisar Khaled.
Sumber :
  • instagram/aisar_khaledd

Kronologi Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Perjanjian hingga 3 Kali Somasi

Kronologi Aisar Khaled dilaporkan ke polisi bermula dari perjanjian investasi hingga tiga kali somasi. Sisa kewajiban disebut mencapai Rp5,7 miliar.
Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia pada Senin, 14 September 2026. Kronologi Aisar Khaled dilaporkan ke polisi bermula dari perjanjian investasi pada Februari 2026, sisa kewajiban sekitar Rp5,7 miliar, hingga tiga kali somasi yang disebut tidak mendapat tanggapan.

Aisar Khaled, influencer asal Malaysia, kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Laporan tersebut dibuat setelah pihak agensi mengaku telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan terkait perjanjian yang telah disepakati.

Kronologi Aisar Khaled dilaporkan ke polisi bermula dari perjanjian investasi yang dibuat pada Februari 2026. Dalam perjanjian tersebut, Aisar disebut memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan, termasuk melakukan siaran langsung melalui acara serta menghadiri sejumlah event.

Pihak agensi kemudian menyebut masih terdapat sisa kewajiban yang belum diselesaikan Aisar Khaled. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai kewajiban yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak agensi mengaku telah berusaha menghubungi Aisar untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurut kuasa hukum, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Tim kuasa hukum yang mendampingi pihak agensi terdiri dari Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto. Mereka menyebut pelaporan ke polisi merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya. Maka dari itu kami hari ini melaporkan ke pihak berwajib untuk mencari solusi dan penegakan hukum seperti itu,” ujar Richard Subroto.

Menurut Richard, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian investasi antara Aisar dan pihak agensi. Ia menyebut masih ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh Aisar sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian tersebut.

“Jadi klien kami melaporkan ini. Sekali lagi ini hanya upaya terakhir ya, upaya terakhir dari klien kami sebagai tidak mencari keadilan. Nah, kenapa kok kita sampai melapor? Karena Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” kata Richard.

Richard menjelaskan, berdasarkan perjanjian, Aisar memiliki kewajiban untuk membayar atau menjalankan pekerjaan yang telah disepakati. Pekerjaan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan live dan kehadiran dalam acara.

“Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya live melalui acara live melalui datang ke event. Tapi sampai saat ini kami sudah somasi, sudah melakukan apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik dengan itikad baik mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan. Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir upaya kearifan kami untuk mencari keadilan dan dengan Aisar,” tutur Richard.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung komunikasi dengan Aisar yang disebut belum tercapai meski sang influencer diketahui beberapa kali datang ke Indonesia. Menurut Richard, pihaknya telah menunjukkan bukti komunikasi kepada kepolisian.

“Tidak tercapai komunikasi. Jadi bukti-buktinya juga kita sudah perlihatkan kepada rekan-rekan kepolisian tadi bahwa chat atau juga tidak ada tanggapan sama sekali,” ungkap Richard.

Selain persoalan kewajiban dalam perjanjian, pihak agensi mengungkapkan bahwa hubungan mereka dengan Aisar telah berlangsung sejak influencer tersebut pertama kali datang ke Indonesia. Mereka mengklaim pernah membantu Aisar dalam mengembangkan kariernya di Tanah Air.

“Jadi klien kami ini orang yang sudah membantu Aisar waktu pertama kali datang ke sini ya. Mungkin bisa dikatakan itu ya. Jadi Aisar pun kita bahkan sempat jadi kuasanya Aisar. Itu Aisar ada masalah dengan orang lain, perusahaan kasus yang serupa,” jelas Richard.

Richard kemudian mengatakan pihak agensi sebelumnya juga pernah meminta bantuan untuk menangani persoalan Aisar. Namun, situasi tersebut disebut berubah karena pihak agensi merasa tidak mendapatkan kabar maupun komunikasi dari Aisar terkait kewajibannya.

“Kita bahkan sempat nih dimintain orang oleh klien kita untuk bantu dong si Aisar. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami, lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang, ya tidak ada kabar bagi klien kami ya. Ini adalah upaya,” kata Richard.

Laporan terhadap Aisar Khaled dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026. Pihak agensi melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan perkara yang mencakup penipuan, perbuatan curang, penggelapan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyebut Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 607 disebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di mana Pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Di mana klien kami ini sebut saja suatu korporasi ya yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia,” kata Machi Achmad.

Dengan laporan tersebut, pihak agensi berharap persoalan yang sebelumnya telah diupayakan untuk diselesaikan secara baik-baik dapat memperoleh penyelesaian melalui proses hukum. Adapun dugaan tindak pidana dan kerugian yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.

(anf)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
01:02
02:26
05:17
01:10
05:30

Viral