news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Grup Gay Cisauk.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ @kabar.cisauk

Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Media sosial dihebohkan dengan kabar munculnya grup gay. Hal ini menarik perhatian warganet dan dikecam bisa segera diusut pihak terkait.
Sabtu, 19 September 2026 - 07:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Media sosial (Medsos) dihebohkan dengan munculnya satu grup, bernama Grup Gay Cisauk di Facebook. Kabar ini viral dan menuai kecaman dari warganet. 

Kabar grup Gay Cisauk, Cicangkal, Rumping di Facebook ini bikin tambah kaget karena jumlah anggotanya mencapai ribuan. 

Menurut informasi yang beredar sementara, grup gay tersebut berjumlah anggota 3,9 ribu atau diartikan 3.900 pengikut. 

Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan kabar viral dan fenomena yang menjadi perhatian publik di media sosial.

RUU Pidana LGBT
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com / Youtube tvonenews

Keberadaan grup ini pun menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan oleh sejumlah warganet di media sosial. 

"Cisauk People digegerkan dengan keberadaan sebuah grup yang diduga berkaitan dengan LGBT di Cisauk pada platform Facebook bernama “G4y Cisauk, Cicangkal, Rumpin.” tulis keterangan unggahan tersebut menuai sorotan publik @kabar.cisauk, Sabtu (19/9).

Sehubungan dengan unggahan tersebut, menuai perhatian warganet. Ramai-ramai menuliskan komentar kecaman dalam kolom komentar.

Viral Grup Gay Cisauk
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ @kabar.cisauk

"sumpah skrng tuh bener bener pada terang terangan loh, bekali kali selalu liat but not netting(emot nangis)," komentar salah satu warganet.

"Nih nih penyakit penyebab bencana besar," ucap netizen. 

"Jauhkan daerah kita dari mara bahaya dan azab," ucap lainnya.

"yuk olahraga yu para boty hunter," kata warganet lainnya. 

Sehubungan dengan munculnya Grup Gay ini, mengingatkan pesan atau aturan pemerintah seputar kaum LGBT.

Berdasarkan aturan Perpres No. 111/2025 yang Diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 secara kontroversial memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai kategori ancaman nonmiliter negara.

Sementara itu, melalui Kementerian Agama pada tahun 2026, mulai Juli 2026 telah mengembangkan materi pendidikan khusus untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ melalui pendidikan agama dan konseling yang ditargetkan mulai tahun ajaran 2026/2027.

Selain itu juga mencul desakan disahkannya RUU Pidana LGBT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah ini diambil karena imbauan moral dan maraknya fenomena penyimpangan seksual yang berani ditunjukkan di ruang publik.

Pihaknya mengakui tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. 

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil dalam MUI Digital.

Sebagai informasi, MUI menekankan bahwa undang-undang ini nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran.

Namun aturan yang berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.(klw)

 

 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral