- Instagram @juliaprt7
Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate
tvOnenews.com — Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Julia Prastini atau Jule meskipun positif menggunakan narkotika dalam Vape Etomidate.
Hal ini berbeda dari yang didapat ketiga tersangka lainnya yang telah lebih dahulu diamankan pihak kepolisian sebelum menemukan Jule.
Kasus ini bermula ketika anggota Satreskoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua orang wanita berinisial RA dan RN di sebuah apartemen, Senin (14/9).
Saat dimintai keterangan di apartemennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, kedua tersangka mengaku dapat pasokan vape narkoba dari XC, warga negara asing.
Dari sini, penyelidikan kemudian berkembang setelah sebuah paket berisi vape narkoba mengarah kepada penerima yang beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan.
Paket tersebut tiba dan kabarnya diterima langsung oleh JP. Saat dimintai petugas membuka barang itu, isinya adalah cartridge vape yang mengandung etomidate.
Hanya Rehabilitasi
- Istimewa
Saat kediamannya di datangi anggota Satreskoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jule saat itu sedang bersama dua rekannya.
Akan tetapi setelah dilakukan tes urine, hanya Jule saja yang positif narkoba, sedangkan rekannya negatif. Mereka bahkan tak tahu kalau JP merupakan seorang pengguna.
Sementara itu, AKP Michael Kharisma Tandayu selaku Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengatakan bahwa Jule baru mengonsumsi narkotika golongan II (vape etomidate) kurang dari sebulan terakhir.
“JP baru memulai melakukan ini kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu. Dia baru mencoba,“ jelas AKP Michael.
- Instagram @juliaprt7
Lebih jauh, AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan jika alasan Jule mengonsumsi narkotika adalah tekanan hidup yang membuatnya stres.
“Alasannya alasan pribadi, mungkin dari rasa stres atau lain sebagainya. Itu alasan yang diutarakan langsung oleh JP saat diinterogasi,“ bebernya.
Karena alasan itulah, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Julia Prastini berakhir dengan restorative justice sebelum nantinya akan ada assessment hingga rehabilitasi.