news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Kasus Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Sumber :
  • ANTARA

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Kreator konten atau sosok mantan "Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan surat terbuka usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sabtu, 26 September 2026 - 08:44 WIB
Reporter:
Editor :

"Yang paling utama, aku ingin ada untuk keluargaku, membalas kasih sayang dan dukungan yang telah mereka berikan, serta kembali menjadi sosok yang bisa mereka banggakan," tuturnya.

"Aku ingin menata ulang hidupkuu, melakukan sesuatu yang bermakna, dan membuat pilihan-pilihan yang lebih baik," sambungnya.

Memahami Korban jika Belum Bisa Memaafkan

Lebih lanjut, sosok yang pernah dikenal sebagai Crazy Rich Medan itu coba memahami korban akibat kasus tersebsut. Ia memaklumi dan mengerti jika mereka belum bisa memaafkan kesalahannya.

Ia juga tidak memaksa agar para korban melupakan kasusnya. Indra bahkan tak meminta mereka langsung mempercayai dirinya yang apalagi telah bebas bersyarat.

"Aku tahu kata-kata saja tidaklah cukup. Aku hanya berharap, seiring berjalannya waktu, tindakanku akan membuktikan betapa aku menyesal dan betapa besarnya keinginanku untuk menjadi pribadi yang lebih baik," jelasnya.

Dalam surat terbuka itu, Indra Kenz juga mengungkapkan ucapan terima kasih kepada pihak yang terus mendampingi hingga mempercayai dirinya. Bagi dia, dukungan itu sangat berarti.

"Saya ingin menghargai kesempatan kedua ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan, berapa pun waktu yang dibutuhkan. Saya tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan ini," ucapnya.

Diketahui, Indra Kenz dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Ia juga terjerat kasus TPPU platform Binomo.

Indra saat itu berperan sebagai afiliator. Ia mempromosikan hingga mengajak orang-orang untuk melakukan trading di Binomo, dengan menawarkan janji keuntungan besar yang padahal platform itu berkedok investasi bodong atau penipuan.

Penipuan itu membuat ratusan korban mengalami total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Situasi ini membuat sebanyak delapan korban investasi berkedok trading opsi biner Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Indra Kenz kemudian ditangkap dan ditahan sejak 24 Februari 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan, ia divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan pada 14 November 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Vonis tersebut tak lepas atas dakwaan penyebaran berita bohong hingga tindak pidana pencucian uang. Indra sempat mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banten. Namun, vonis tetap berlaku selama 10 tahun penjara.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral