- dok.kolase tvOnenews.com/ tangkapan layar medsos antara_banten
Jarang Diketahui Publik! Kapolri Suyudi Ario Seto Ternyata Jago Bela Diri, Videonya Viral Bikin Takjub
Jakarta, tvonenews.com- Siapa sangka, Kapolri Suyudi Ario Seto memiliki kemampuan bela diri 'Debus'. Video aksinya viral di media sosial (Medsos).
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 1 menit, Komjen Suyudi Ario Seto menampilkan kemampuan bela dirinya tersebut dengan baik. Dia bisa membengkokkan sebuah golok.
Aksi bela diri Suyudi tersebut, diketahui terjadi dalam acara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat".
- dp3akkb.bantenprov.go.id
Bukan hanya beraksi demikian, Kapolri baru ini, berpesan untuk seluruh anggota Kepolisian. Dia berharap agar semua anggota bisa belajar ilmu bela diri.
"ya kita belajarlah, jadi orang banten itu harus bisa bela diri. Nah Polri terutama sebagai insan Bhayangkara harus belajar bela diri," katanya menjawab pertanyaan rekan media, dikutip dari video antara, Jumat (2/10).
Sehubungan dengan aksi bela dirinya tersebut. Suyudi yang pernah menjabat Kepala BNN itu mengimbau agar seluruh anggota polisi bisa belajar ilmu bela diri.
"Saya berharap aksi ini memotivasi anggota Polri untuk belajar bela diri untuk menjaga marwah Polri," tegas Suyudi Ario Seto.
Perlu diketahui, debus merupakan kesenian bela diri berkembang pada masa Kesultanan Banten, khususnya sejak abad ke-16 di era pemerintahan Sultan Maulana Hasanuddin (1532–1570).
Video tersebut tayang jauh sebelum Suyudi menjabat sebagai Kapolri. Itu dilakukannya saat dia masih menjabat sebagai Kapolda Banten pada 2025 silam.
- dok.kolase tvOnenews.com/ tangkapan layar medsos antara_banten
Kini Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sudah menjabat sebagai Kapolri. Visinya, ingin menghilangkan fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" (no viral, no justice).
Hal tersebut, ia sampaikan dalam rapat uji kelayakannya bersama Komisi III DPR RI, Kamis (1/10).
Suyudi mengatakan itu disampaikan, melihat fenomena di tengah masyarakat. Rumornya laporan masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum ditindak sebelum viral dahulu.
"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Tambah Suyudi, fenomena tersebut termasuk dalam sembilan kegelisahan publik yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja Polri kedepannya.(klw)