- YouTube dr. Richard Lee, MARS
Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan Dinilai Timpang, Pihak Richard Heran dengan Majelis Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Faizal Hafied menyoroti perlakuan dalam proses persidangan dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut dia, memprotes adanya perbedaan perlakuan terkait rentang waktu yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai haknya untuk menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Di Indonesia itu ada Caturwangsa penegak hukum. Di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi semua memiliki hak yang sama, setara," ujar Faizal setelah mendampingi Richard Lee di PN Tangerang, Kamis (1/10/2026).
"Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan," sambung dia.
Diketahui, pihak Richard Lee menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut, salah satu di antaranya pengusaha, Fitri Salhuteru.
Faizal mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuktikan produk yang digunakan dan diperjualbelikan sesuai standar, mutu, serta memiliki khasiat sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping," ujarnya.
Faizal menilai keterangan Fitri Salhuteru juga dinilai penting untuk meluruskan sejumlah tudingan terhadap klinik milik Richard Lee. Salah satunya terkait tuduhan kondisi klinik yang disebut tidak layak hingga dugaan pemerasan.
"Saksi yang selanjutnya hadir adalah tokoh publik, Fitri. Tadi Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi diakui internasional dan nasional. Lalu produknya juga bermasalah, kliniknya menurut saksi (lawan) tadi seperti kandang ayam, nah ini kondisinya berbeda 100 persen," terangnya.
Faizal menegaskan kehadiran para saksi tersebut merupakan bagian dari pembuktian pihak Richard Lee. Dia menyebut hal itu juga berkaitan dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP yang menurutnya dapat digunakan untuk menilai integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor.
"Kami akan hadirkan tiga sosok penting lainnya pada tiga persidangan ke depan," ucapnya.
Menurut Faizal, kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Richard Lee dalam menghadapi perkara yang sedang berjalan.
(hap)