news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • YouTube Just Ruben

Ruben Onsu Hadapi Dua Perkara Hukum, Sidang Hak Asuh Anak dan Harta Bersama Digelar Pekan Depan

Ruben Onsu hadapi dua perkara hukum di PN Jakarta Selatan. Sidang hak asuh anak digelar 14 Oktober, sementara gugatan harta bersama Sarwendah dimulai 13 Oktober 2026.
Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:39 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ruben Onsu kembali menghadapi dua perkara hukum yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan hak asuh anak serta gugatan harta bersama yang diajukan mantan istrinya, Sarwendah.

Dalam perkara pertama, Ruben Onsu akan menjalani sidang lanjutan terkait Hak Asuh Anak pada 14 Oktober 2026. Persidangan tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan akan digelar secara tertutup, dengan agenda pemeriksaan bukti surat sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Sementara itu, perkara kedua yang melibatkan Ruben Onsu adalah gugatan terkait harta bersama dari Sarwendah. Sidang perdana gugatan yang turut menyeret Bank Central Asia (BCA) sebagai tergugat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, dalam tayangan Inten Investigasi (9/10/2026).

1. Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Masuk Tahap Pembuktian

Halida Rahardhini menjelaskan bahwa perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu telah memasuki tahap pembuktian. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026 dengan agenda yang bersifat tertutup.

“Yang terkait dengan Ruben Onsu ada dua data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana sebelumnya. Pertama itu hak asuh anak ya. Hak asuh anak sudah masuk tahap pembuktian persidangan yang dilaksanakan 14 Oktober 2026,” ucap Halida Rahardhini.

Ia kemudian menjelaskan bahwa proses pembuktian akan dimulai dengan pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak. Setelah bukti surat dinilai cukup, persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, kemudian pihak tergugat.

“Tapi ini kan agendanya tertutup. Kenapa persidangannya tertutup? Biasanya kalau sidang pembuktian pertama itu masih ke bukti surat kedua pihak baru nanti setelah bukti surat cukup diajukan oleh para pihak akan dilaksanakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dulu baru diikuti oleh pihak tergugat. Itu yang untuk hak asuh anak,” jelas Halida.

Terkait kemungkinan anak dihadirkan dalam persidangan, Halida menyebut keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan majelis hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuktian.

“Itu kembali ke para pihak para pihak yang aktif di persidangan. Pihak-pihak mana yang mereka jadikan saksi untuk dipersidangkan. Bisa saja bukan mendahului majelis hakim ya. Bisa saja kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak. Bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persidangan,” ujarnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral